Teknologi BisnisRegulasi AI IndonesiaInovasi Teknologi AI

Regulasi AI Indonesia Tertatih di Tengah Deru Inovasi

Indonesia tertatih dalam merumuskan regulasi AI di tengah derasnya investasi dan adopsi teknologi oleh raksasa global, berisiko menghambat inovasi atau justru bablas tanpa perlindungan memadai.

3 menit baca
26 Februari 2026
Ashari Tech

Negara kita punya PR besar. Ketika perusahaan teknologi raksasa seperti Google, Microsoft, dan Meta berlomba-lomba membawa AI generatif ke Indonesia, pemerintah masih sibuk merumuskan dasar-dasar regulasinya. Ini bukan cuma soal tertinggal. Ini soal bagaimana kita akan menghadapi gelombang tsunami inovasi yang tak terhindarkan.

Ilustrasi artikel

Lihat saja, Google sudah menggandeng GoTo dan Traveloka untuk adopsi AI. Microsoft tidak mau kalah, berinvestasi Rp 25,7 triliun untuk infrastruktur AI dan menjanjikan pelatihan 17 juta talenta digital hingga 2027. Meta juga ikut memeriahkan dengan pelatihan AI untuk UMKM. Ini semua kabar baik, kan? Kemajuan teknologi, peningkatan SDM, dan potensi ekonomi.

Tapi tunggu dulu. Di balik gemerlap investasi dan janji manis, ada pertanyaan krusial: bagaimana kita memastikan AI ini digunakan secara bertanggung jawab? Siapa yang akan mengawasi? Bagaimana jika ada penyalahgunaan data, bias algoritmik, atau bahkan dampak pada pekerjaan? Regulasi yang jelas bukan hanya basa-basi, tapi fondasi krusial.

Indonesia dan Dilema Regulasi AI

Kementerian Kominfo memang sudah merilis Surat Edaran (SE) tentang Etika AI, tapi itu baru permulaan. SE ini sifatnya imbauan, belum punya kekuatan hukum mengikat. Bandingkan dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang butuh bertahun-tahun untuk disahkan. AI jauh lebih kompleks dari sekadar data pribadi. Ia menyentuh hampir setiap aspek kehidupan.

Pemerintah memang sedang menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) AI. Tapi prosesnya lambat. Di saat negara lain seperti Uni Eropa sudah punya AI Act yang komprehensif, kita masih meraba-raba. Bayangkan, teknologi bergerak dalam hitungan bulan, regulasi kita dalam hitungan tahun.

"Kita tidak bisa lagi hanya reaktif terhadap teknologi. Kita harus proaktif, membentuk masa depan AI, bukan sekadar mengikutinya."

Ini bukan hanya soal Kominfo. Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga sedang bergulat dengan regulasi AI di sektor keuangan. Mereka menyadari potensi AI untuk meningkatkan efisiensi dan keamanan, tapi juga risiko penipuan dan diskriminasi. Kolaborasi antar-lembaga ini mutlak diperlukan, bukan kerja sendiri-sendiri.

Ilustrasi artikel

Jangan Sampai Inovasi Terhambat, Tapi Jangan Juga Bablas

Dilema ini nyata: kita tidak ingin regulasi yang terlalu ketat justru menghambat inovasi. UMKM Indonesia, misalnya, sangat butuh AI untuk efisiensi operasional, pemasaran digital, dan ekspansi pasar. Platform seperti Tokopedia dan GoPay sudah mulai mengintegrasikan AI untuk rekomendasi produk dan deteksi penipuan. Ini membantu mereka bersaing.

Namun, tanpa kerangka hukum yang jelas, risiko penyalahgunaan data atau praktik bisnis yang tidak adil bisa merugikan konsumen dan UMKM itu sendiri. Kita butuh keseimbangan yang cerdas.

Regulasi AI harus mampu beradaptasi dengan cepat. Ia harus mendorong inovasi, melindungi warga negara, dan memastikan praktik AI yang etis. Ini pekerjaan rumah yang tidak bisa ditunda lagi. Kalau tidak, kita akan terus jadi penonton di kancah global, sibuk menyusun aturan saat kereta inovasi sudah jauh melaju.

Topik

Regulasi AI IndonesiaInovasi Teknologi AIEtika AI NasionalDigitalisasi UMKM AIKebijakan AI PemerintahPerlindungan Data AI

Siap Mentransformasi Bisnis Anda dengan Teknologi?

Konsultasikan kebutuhan spesifik bisnis Anda dengan tim ahli kami secara gratis.

Konsultasi Gratis Sekarang*Respon cepat via WhatsApp dalam < 30 menit