Kita semua tahu, kecerdasan buatan (AI) bukan lagi fiksi ilmiah. AI sudah ada di mana-mana, dari rekomendasi belanja di Tokopedia sampai fitur autocorrect di WhatsApp. Tapi, ada satu hal yang bikin saya gelisah: bagaimana Indonesia akan mengelola revolusi AI ini? Ada kabar baik, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sedang menyiapkan rancangan regulasi AI. Ini langkah yang benar. Tapi, jangan sampai regulasi kita jadi macan ompong.

Perang Regulasi vs. Inovasi
Negara-negara maju sudah lebih dulu pusing memikirkan ini. Uni Eropa punya AI Act yang super ketat, bahkan sampai membatasi penggunaan AI di sektor-sektor berisiko tinggi seperti pengawasan. Amerika Serikat, di sisi lain, cenderung lebih luwes, mengandalkan kerangka kerja sukarela dan insentif. Lalu, kita di Indonesia mau ikut yang mana? Idealnya, kita ambil jalan tengah. Kita butuh aturan yang melindungi konsumen dan masyarakat dari potensi bahaya AI, tapi juga tidak mencekik inovasi. Bayangkan kalau startup lokal di bidang AI, yang lagi semangat-semangatnya membangun solusi untuk UMKM, langsung kena regulasi berlapis yang bikin mereka mati sebelum berkembang. Itu bencana.
"Regulasi AI yang terlalu ketat bisa mematikan inovasi, tapi tanpa regulasi, kita berisiko menciptakan 'Wild West' digital yang berbahaya."
Indonesia punya konteks unik. Ribuan UMKM kita baru saja akrab dengan digitalisasi, berkat GoPay dan ShopeePay. Mereka butuh AI yang mudah diakses dan aman, bukan yang rumit dan penuh birokrasi. Regulasi harus fokus pada tata kelola data yang kuat, transparansi algoritma, dan akuntabilitas pengembang AI. UU PDP sudah jadi fondasi yang bagus untuk data. Sekarang tinggal bagaimana kita menghubungkan itu ke AI. Jangan sampai data pribadi kita, yang sudah dijaga setengah mati, bocor atau disalahgunakan algoritma AI yang tidak bertanggung jawab.

Kedaulatan Digital dan Etika AI
Isu kedaulatan digital juga krusial. Kita tidak mau hanya jadi konsumen teknologi AI dari luar. Kita harus bisa mengembangkan AI sendiri, yang sesuai dengan nilai-nilai dan kebutuhan lokal. Ini berarti investasi besar di SDM, riset, dan infrastruktur. Regulasi bisa jadi pendorong, bukan penghambat. Misalnya, dengan memberikan insentif bagi perusahaan yang mengembangkan AI dengan standar etika tinggi dan kearifan lokal. Atau, mewajibkan audit independen untuk sistem AI yang digunakan di sektor publik.
Akhirnya, ini bukan cuma soal kode dan algoritma. Ini soal etika. Siapa yang bertanggung jawab jika AI membuat keputusan yang merugikan? Bagaimana kita memastikan AI tidak memperparah bias sosial? Ini pertanyaan-pertanyaan besar yang harus dijawab oleh regulasi kita. Kalau tidak, kita hanya akan membiarkan AI berkembang liar, dengan segala potensi bahaya yang menyertainya. Indonesia butuh regulasi AI yang cerdas, adaptif, dan berani. Bukan hanya sekadar daftar pasal-pasal yang tidak punya gigi.