Perkembangan kecerdasan buatan (AI) di Indonesia memang luar biasa. Dari startup lokal hingga raksasa teknologi, semua berlomba menerapkan AI. Pembayaran digital makin canggih, analisis data makin instan. Tapi, ada satu hal yang sering terlewat: regulasi. Kita bicara tentang UU PDP yang sudah ada, tapi bagaimana dengan AI? Pemerintah dan DPR sibuk merumuskan, tapi apakah cukup cepat?

Saya melihat ada semacam perlombaan tikus antara inovasi AI dan upaya pemerintah untuk mengaturnya. AI bergerak dengan kecepatan cahaya. Setiap hari ada model baru, aplikasi baru, cara baru AI menyentuh kehidupan kita. Sementara itu, proses legislasi? Kita tahu sendiri. Lambat, berliku, penuh debat. Ini bukan kritik, ini realita.
Regulasi AI bukan hanya soal data pribadi. Ini soal etika, bias algoritmik, akuntabilitas, dan bahkan kedaulatan digital. Bayangkan jika sistem kredit perbankan kita sepenuhnya diatur AI, dan ada bias tersembunyi yang merugikan kelompok tertentu. Siapa yang bertanggung jawab? Atau, jika data sensitif negara diproses oleh AI yang servernya ada di luar negeri, apakah kita aman? Ini bukan skenario fiksi ilmiah, ini bisa terjadi besok pagi.
Perlindungan UMKM dan Fragmentasi Global
Di satu sisi, ada upaya hebat untuk membawa UMKM masuk ke ekosistem digital. Pelatihan AI dan digitalisasi pembayaran untuk warung-warung kecil, itu patut diacungi jempol. Bayangkan warung kelontong di pelosok yang bisa memprediksi stok barang pakai AI sederhana, atau menerima pembayaran pakai GoPay dan QRIS. Ini memberdayakan.
Tapi di sisi lain, fragmentasi teknologi global menghadirkan tantangan. Perusahaan teknologi raksasa punya standar dan regulasi sendiri yang seringkali berbeda antar negara. Bagaimana kita memastikan standar itu sesuai dengan nilai-nilai dan hukum Indonesia? Ini bukan hanya soal kompetisi, tapi juga perlindungan konsumen dan bisnis lokal kita.

Kita tidak bisa membiarkan inovasi AI bergerak liar tanpa pagar yang jelas. Risikonya terlalu besar.
Pemerintah harus lebih agresif. Bukan berarti menghambat inovasi, tapi menciptakan kerangka kerja yang solid. Belajar dari negara lain yang sudah lebih dulu punya regulasi AI, tapi juga menyesuaikan dengan konteks lokal. Kolaborasi dengan pakar teknologi, etikus, dan pelaku industri harus dipercepat. Jangan sampai kita terlambat, dan akhirnya hanya bisa bereaksi terhadap masalah yang sudah terjadi.
Penguatan SDM digital adalah kunci. Bukan hanya programmer atau data scientist, tapi juga policy maker dan regulator yang melek AI. Mereka harus paham betul bagaimana AI bekerja, apa potensinya, dan apa risikonya. Tanpa SDM yang kompeten, regulasi sebagus apapun akan tumpul. Ini adalah investasi jangka panjang untuk masa depan digital Indonesia.