Pemerintah Indonesia sedang tancap gas. Bukan cuma soal infrastruktur fisik, tapi juga infrastruktur digital dan regulasi AI. Ini kabar baik, tapi juga mendesak. Bayangkan, Menkominfo Budi Arie Setiadi baru-baru ini bicara soal urgensi regulasi AI yang adaptif. Dia tidak ingin Indonesia jadi pasar semata. Ini bukan cuma tentang kedaulatan data, tapi kedaulatan digital secara menyeluruh.

Kita semua tahu, AI itu pedang bermata dua. Di satu sisi, janji efisiensi, inovasi, dan kemajuan. Di sisi lain, potensi penyalahgunaan, bias, dan disrupsi pasar kerja. Indonesia, dengan populasi digital yang masif dan penetrasi internet yang tinggi, adalah lahan subur. Baik untuk adopsi teknologi maupun untuk potensi risiko. UU PDP (Perlindungan Data Pribadi) sudah jadi langkah awal penting. Tapi AI itu beda kelas. Ini bukan cuma soal data pribadi yang bocor, ini soal algoritma yang bisa membentuk opini, memanipulasi pasar, bahkan mengancam keamanan negara.
Momentum Emas Regulasi
Presiden Jokowi sendiri sudah menyoroti perlunya etika dan regulasi AI. Ini sinyal kuat dari pucuk pimpinan. Artinya, ada kesadaran bahwa kita tidak bisa cuma jadi penonton. Negara-negara lain seperti Uni Eropa dengan AI Act-nya sudah jauh melangkah. Tiongkok juga tidak tinggal diam. Kita harus belajar dari mereka, tapi juga menyesuaikan dengan konteks lokal. Jangan sampai regulasi kita malah menghambat inovasi startup lokal, yang justru jadi tulang punggung ekonomi digital kita.
"Pemerintah harus memastikan regulasi AI tidak menjadi penjara bagi inovasi, melainkan pagar pelindung yang dinamis."
Kementerian Perindustrian juga ikut bersuara. Mereka ingin AI bukan cuma diimpor, tapi diciptakan di dalam negeri. Ini ambisi yang bagus. Bayangkan, jika UMKM kita bisa memanfaatkan AI generatif untuk pemasaran di Tokopedia atau GoFood, atau untuk mengelola stok dengan lebih efisien. Tapi siapa yang menjamin AI itu tidak bias terhadap produk lokal atau malah menguntungkan platform asing tertentu? Di sinilah peran regulasi.

Kolaborasi dan Kecepatan
Kuncinya adalah kolaborasi. Pemerintah tidak bisa sendirian. Perlu ada masukan dari akademisi, pakar AI, praktisi industri, dan tentu saja, startup. Regulasi yang dibuat di menara gading hanya akan jadi macan kertas. Kita butuh regulasi yang agile, yang bisa di-update seiring dengan perkembangan teknologi yang super cepat. Kalau tidak, kita akan selalu ketinggalan.
Jangan sampai kasus-kasus seperti deepfake atau penipuan berbasis AI yang semakin canggih menjadi biasa karena tidak ada payung hukum yang jelas. Kita sudah melihat bagaimana WhatsApp Business dimanfaatkan untuk penipuan, bayangkan jika itu diperparah dengan AI yang mampu meniru suara atau bahkan video. Regulasi harus antisipatif, bukan reaktif.
Indonesia memiliki potensi besar untuk menjadi pemain utama di ekosistem AI global. Tapi itu hanya bisa terjadi jika kita punya fondasi regulasi yang kuat dan adaptif. Ini bukan hanya tentang melindungi konsumen, tapi juga tentang menciptakan iklim yang sehat bagi inovasi dan pertumbuhan ekonomi digital yang berkelanjutan. Masa depan AI di Indonesia ditentukan oleh seberapa cepat dan cerdas kita merespons tantangan ini.