Teknologi BisnisRegulasi AI IndonesiaKedaulatan digital

Regulasi AI Indonesia Harus Lebih Cepat dari Inovasi atau Kita Tertinggal

Indonesia harus segera merampungkan regulasi AI yang kuat untuk melindungi kedaulatan digital dan UMKM dari potensi penyalahgunaan, agar tidak tertinggal dari inovasi global.

3 menit baca
25 Februari 2026
Ashari Tech

Pemerintah Indonesia sedang merancang regulasi AI. Ini berita bagus. Tapi jangan sampai terlambat. Perkembangan AI itu cepat sekali, seperti lari maraton dengan jet pribadi. Kalau kita tidak sigap, regulasi yang lahir nanti bisa jadi sudah usang bahkan sebelum diterapkan.

Kita sudah melihat bagaimana UU PDP (Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi) butuh waktu bertahun-tahun untuk disahkan. Sementara itu, data pribadi kita berseliweran bebas di mana-mana. AI ini lebih kompleks, lebih dahsyat dampaknya. Bayangkan jika AI dipakai untuk keputusan kredit UMKM, atau bahkan dalam layanan publik. Tanpa pagar yang jelas, potensi penyalahgunaan dan diskriminasi bisa jadi mimpi buruk.

Ilustrasi artikel

Kedaulatan Digital Bukan Sekadar Slogan

Bicara kedaulatan digital itu bukan cuma retorika. Ini soal kemampuan kita mengontrol teknologi yang kita gunakan, terutama AI. Kita tidak mau hanya jadi konsumen pasif dari teknologi buatan negara lain. Regulasi AI harus bisa memastikan data-data penting bangsa tetap di dalam negeri, diolah dengan standar kita sendiri. Kita perlu kerangka kerja yang kuat untuk tata kelola data dan algoritma, bukan hanya sekadar panduan etika yang sifatnya imbauan.

Contohnya, beberapa negara sudah mulai membahas soal data sovereignty untuk AI. Artinya, data yang digunakan untuk melatih model AI yang beroperasi di Indonesia, idealnya, harus diproses dan disimpan di Indonesia. Ini bukan nasionalisme buta, tapi strategi jangka panjang agar kita tidak bergantung sepenuhnya pada raksasa teknologi asing. Jika semua data dan model AI dikuasai pihak luar, bagaimana kita bisa menjamin keamanan dan keadilan bagi masyarakat kita?

UMKM dan AI: Pedang Bermata Dua

Di satu sisi, AI adalah anugerah bagi UMKM. Algoritma rekomendasi di Tokopedia atau asisten virtual di WhatsApp Business bisa membantu mereka berkembang. Tapi di sisi lain, potensi penyalahgunaan data atau bias algoritma juga mengintai.

"Regulasi AI yang efektif harus bisa melindungi UMKM dari risiko, tanpa menghambat inovasi yang bisa jadi penyelamat mereka."

Misalnya, bagaimana jika sebuah model AI yang digunakan bank untuk menilai kelayakan kredit UMKM justru memiliki bias terhadap jenis usaha tertentu atau lokasi geografis? Ini bisa menghambat akses permodalan bagi jutaan UMKM yang jadi tulang punggung ekonomi kita. OJK (Otoritas Jasa Keuangan) perlu duduk bersama dengan Kominfo dan ahli AI untuk merancang regulasi yang praktis dan futuristik, bukan reaktif.

Ilustrasi artikel

Peran Pemerintah Bukan Hanya Regulasi, Tapi Edukasi

Pemerintah tidak bisa hanya fokus pada aspek larangan dan sanksi. Edukasi masyarakat dan pelaku usaha tentang literasi AI itu sama pentingnya. Banyak UMKM yang belum sepenuhnya paham bagaimana data mereka digunakan atau bagaimana AI bisa membantu bisnis mereka.

Program pelatihan, workshop, dan kampanye informasi perlu digalakkan. Ini bukan cuma tugas Kemkominfo, tapi juga kementerian lain seperti Kemenkop UKM. Kita harus menciptakan ekosistem di mana inovasi AI bisa berkembang, tapi tetap dalam koridor etika dan hukum yang jelas. Kalau tidak, kita hanya akan mengejar bayangan, sementara dunia sudah jauh melangkah.

Topik

Regulasi AI IndonesiaKedaulatan digitalAI untuk UMKMEtika AI IndonesiaKebijakan AI nasionalPerlindungan data AIInovasi teknologi Indonesia

Siap Mentransformasi Bisnis Anda dengan Teknologi?

Konsultasikan kebutuhan spesifik bisnis Anda dengan tim ahli kami secara gratis.

Konsultasi Gratis Sekarang*Respon cepat via WhatsApp dalam < 30 menit
Regulasi AI Indonesia Harus Lebih Cepat dari Inovasi atau Kita Tertinggal — Ashari Tech