Teknologi BisnisRegulasi AI IndonesiaKedaulatan digital

Regulasi AI Indonesia Harus Lebih Cepat dari Inovasi

Indonesia harus mempercepat regulasi AI untuk mendukung inovasi startup dan kedaulatan digital, belajar dari negara lain, dan tidak mengulang kesalahan lambatnya pengesahan UU PDP.

3 menit baca
26 Februari 2026
Ashari Tech

Pertanyaannya bukan lagi apakah kecerdasan buatan (AI) akan mengubah lanskap bisnis Indonesia, tapi seberapa siap kita menghadapinya. Saat ini, perdebatan tentang regulasi AI di Indonesia terasa seperti balapan siput melawan cheetah. Inovasi teknologi melesat, sementara kerangka hukum masih merangkak. Ini bahaya, apalagi kalau kita bicara kedaulatan digital dan startup lokal.

Ilustrasi artikel

Ancaman atau Kesempatan?

Mari kita jujur. Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), memang sedang menggodok rancangan regulasi AI. Ada usaha untuk tidak terlalu represif, fokus pada etika dan mitigasi risiko. Tujuannya baik: mendorong inovasi sambil melindungi masyarakat. Tapi, kecepatan jadi kunci. Kalau terlalu lama, kita bisa ketinggalan. Startup lokal butuh kejelasan agar bisa berinovasi tanpa rasa takut melanggar aturan yang belum ada. Investor juga butuh kepastian.

"Ketiadaan regulasi yang jelas bukan berarti bebas, tapi justru menciptakan ketidakpastian yang menghambat investasi dan inovasi."

Lihat saja kasus UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Butuh waktu bertahun-tahun untuk disahkan. Selama itu, data kita bertebaran tanpa perlindungan maksimal. Jangan sampai hal yang sama terjadi pada AI. Potensi AI untuk UMKM sangat besar—dari personalisasi marketing di Tokopedia sampai efisiensi operasional di toko kelontong. Tapi tanpa panduan, adopsinya bisa kacau, atau bahkan berisiko.

Belajar dari Negara Lain

Beberapa negara sudah bergerak cepat. Uni Eropa dengan AI Act-nya, misalnya, memang ambisius dan cukup ketat, tapi itu memberikan framework yang jelas. Amerika Serikat lebih fleksibel, menyerahkan pada sektor swasta untuk mengembangkan standar. Indonesia perlu menemukan jalannya sendiri, yang sesuai dengan konteks lokal dan nilai-nilai Pancasila, seperti yang sering disebut Kominfo. Namun, itu bukan alasan untuk lambat.

Kita bisa belajar dari mereka yang sudah mencoba. Jangan sampai kita menjadi tempat uji coba teknologi asing tanpa perlindungan yang memadai. Keamanan siber dan privasi data adalah dua pilar yang harus kokoh dalam setiap regulasi AI. Bayangkan jika sistem AI yang digunakan oleh GoPay atau WhatsApp Business tidak diatur dengan baik. Bencana data bisa jadi kenyataan.

Ilustrasi artikel

Kedaulatan Digital, Bukan Sekadar Slogan

Kedaulatan digital bukan cuma jargon politik. Ini tentang kemampuan kita mengontrol data, infrastruktur, dan teknologi kita sendiri. Dengan AI, ini jadi makin relevan. Kita tidak bisa hanya menjadi konsumen teknologi AI dari luar. Kita harus bisa mengembangkan, mengadaptasi, dan bahkan mengekspor AI kita sendiri.

Regulasi yang tepat bisa jadi katalisator. Ia harus transparan, adaptif, dan yang terpenting, mengakomodasi kecepatan inovasi. Jangan sampai niat baik untuk melindungi malah mencekik potensi. Kominfo dan seluruh pemangku kepentingan harus duduk bersama, tidak hanya berdiskusi, tapi bertindak cepat. Waktu terus berjalan, dan AI tidak akan menunggu kita.

Topik

Regulasi AI IndonesiaKedaulatan digitalStartup AIInovasi teknologiKominfo AIEtika AIUMKM digital

Siap Mentransformasi Bisnis Anda dengan Teknologi?

Konsultasikan kebutuhan spesifik bisnis Anda dengan tim ahli kami secara gratis.

Konsultasi Gratis Sekarang*Respon cepat via WhatsApp dalam < 30 menit