Teknologi BisnisPelindungan Data PribadiUU PDP Indonesia

Kedaulatan Data Pribadi Kita Dirampas di Meja Resepsionis

Praktik permintaan KTP atau pemindaian wajah untuk masuk gedung adalah pelanggaran UU PDP karena pengumpulan data tidak relevan dan badan pengawas yang seharusnya menindak belum terbentuk.

3 menit baca
7 Maret 2026
Ashari Tech

Pernah merasa risih saat masuk gedung diminta KTP, lalu difoto? Saya juga. Banyak dari kita mungkin menganggapnya biasa saja, syarat wajib masuk. Tapi, itu salah besar. Ini bukan sekadar formalitas. Ini adalah pelanggaran serius terhadap hak data pribadi kita, yang sayangnya, masih marak terjadi di Indonesia.

Ilustrasi artikel

Peneliti dari Lembaga Studi & Advokasi Masyarakat (ELSAM), Parasurama Pamungkas, sudah menegaskan ini. Mengumpulkan data pribadi seperti KTP atau pemindaian wajah untuk sekadar masuk gedung itu tidak relevan. Tujuannya tidak jelas. Dasar hukumnya pun lemah. UU Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) kita, yang sudah berlaku sejak 2022, harusnya jadi tameng kuat. Tapi, implementasinya? Masih jauh panggang dari api.

Yang bikin frustrasi adalah amanat UU PDP untuk membentuk badan pengawas pelindungan data pribadi. Seharusnya badan ini sudah ada sejak Oktober 2024. Tapi, sampai sekarang? Nol besar. Ini adalah lubang besar yang membuat penegakan UU PDP jadi ompong. Tanpa pengawas, siapa yang akan menindak pengelola gedung atau perusahaan yang seenaknya mengumpulkan data kita?

Data Kita, Bukan Komoditas Gratisan

Bayangkan. Anda masuk ke sebuah gedung kantor. Diminta KTP. Lalu KTP Anda difoto. Atau lebih parah, wajah Anda dipindai. Data itu disimpan entah di mana, dengan standar keamanan seperti apa, dan untuk tujuan apa. Siapa yang menjamin data Anda tidak bocor? Siapa yang menjamin data itu tidak disalahgunakan untuk hal-hal yang tidak Anda setujui?

"Pengumpulan data pribadi yang sebenarnya tidak relevan dengan aktivitas yang kita lakukan, seperti masuk tower, kemudian daftar akun, itu merupakan sebenarnya ketidakpatuhan pengontrolan terhadap prinsip-prinsip pelindungan data pribadi."

Ini bukan hanya soal KTP. Ini soal prinsip. Privasi itu hak, bukan fasilitas yang bisa dicabut seenaknya. Pengelola gedung, atau siapa pun yang meminta data pribadi kita, seharusnya mencari cara yang tidak berisiko. Teknologi sudah canggih. Ada banyak opsi otentikasi yang lebih aman dan menghormati privasi, tanpa harus mengorbankan data sensitif kita. Misal, sistem QR code sekali pakai yang terintegrasi dengan aplikasi atau konfirmasi lewat notifikasi di ponsel.

Ilustrasi artikel

Peran Kita dan Pemerintah

Kita sebagai masyarakat juga punya peran. Jangan pasrah. Jangan anggap ini hal sepele. Kita harus mulai mempertanyakan, menolak, dan melaporkan praktik-praktik pengumpulan data yang tidak relevan ini. Kalau perlu, tunjukkan pasal-pasal UU PDP. Hak kita dilindungi undang-undang.

Pemerintah? Jangan tunda lagi. Pembentukan badan pengawas adalah kunci. Tanpa itu, UU PDP hanya akan jadi macan kertas. Indonesia sedang gencar membangun infrastruktur AI dan mendorong adopsi digital. Tapi, semua itu akan sia-sia jika fondasi keamanan dan kedaulatan data pribadi kita rapuh. Regulasi dan penegakannya harus berjalan beriringan dengan inovasi. Kalau tidak, kita hanya membangun rumah kaca di atas pasir hisap.

Topik

Pelindungan Data PribadiUU PDP IndonesiaPrivasi DigitalKeamanan DataRegulasi Digital

Siap Mentransformasi Bisnis Anda dengan Teknologi?

Konsultasikan kebutuhan spesifik bisnis Anda dengan tim ahli kami secara gratis.

Konsultasi Gratis Sekarang*Respon cepat via WhatsApp dalam < 30 menit