Kita bicara soal revolusi digital UMKM, tentang bagaimana AI dan pembayaran digital mendorong pertumbuhan ekonomi. Semua itu bagus. Tapi, ada satu hal fundamental yang sering terlupakan, padahal ini krusial: perlindungan data pribadi. Saat semua data mengalir deras, siapa yang menjamin data kita aman? Siapa yang mengawasi?
Masalahnya, Indonesia belum punya Lembaga Pengawas Pelindungan Data Pribadi. Ini bukan sekadar formalitas, ini adalah jantung dari kedaulatan data kita. UU PDP sudah ada, tapi tanpa lembaga pelaksana, regulasi itu hanyalah macan ompong. Ini ibarat membangun rumah mewah tanpa penjaga keamanan. Data sensitif kita, dari transaksi GoPay di warung kelontong hingga data kesehatan di aplikasi, rentan bocor dan disalahgunakan, apalagi dalam transfer data lintas negara. Ini bukan lagi risiko, ini bahaya nyata.

Transfer Data Lintas Negara: Kotak Pandora Tanpa Kunci
Bayangkan sebuah UMKM di Jakarta yang menggunakan layanan cloud dari penyedia di luar negeri. Data pelanggan mereka, termasuk nama, alamat, dan riwayat transaksi, disimpan di server asing. Jika terjadi pelanggaran data, siapa yang bertanggung jawab? Bagaimana kita bisa menuntut hak kita jika tidak ada lembaga yang berwenang mengawal prosesnya? Inilah inti masalahnya. Tanpa lembaga pengawas, kita menyerahkan data kita ke "kotak Pandora" tanpa kunci pengaman yang jelas.
Regulasi transfer data lintas negara menjadi krusial. Negara-negara maju seperti Uni Eropa dengan GDPR-nya punya mekanisme ketat. Indonesia? Kita masih tertinggal jauh. Perusahaan asing bisa dengan mudah memindahkan data warga Indonesia ke yurisdiksi lain yang mungkin punya standar perlindungan data lebih rendah. Ini bukan hanya soal privasi individu, ini juga soal keamanan nasional dan daya saing ekonomi kita.

Implikasi Bisnis dan Kepercayaan Publik
Untuk bisnis, terutama UMKM yang sedang gencar beradaptasi dengan teknologi, ketiadaan lembaga pengawas ini menciptakan ketidakpastian hukum. Bagaimana mereka bisa yakin data pelanggan mereka aman? Bagaimana mereka bisa membangun kepercayaan jika tidak ada jaminan dari negara? Ini bisa menghambat adopsi teknologi itu sendiri. Konsumen akan ragu, dan ini bisa merusak ekosistem digital yang sedang kita bangun.
"Tanpa lembaga pengawas data pribadi, UU PDP hanyalah tulisan di atas kertas, dan kedaulatan digital Indonesia berada di ujung tanduk."
Kita perlu lembaga ini segera. Lembaga yang independen, kuat, dan punya taring untuk menegakkan aturan. Lembaga yang bisa menjadi garda terdepan melindungi hak-hak data pribadi warga Indonesia, serta memastikan perusahaan, baik lokal maupun asing, mematuhi standar tertinggi. Ini bukan pilihan, ini adalah keharusan mutlak jika kita serius ingin menjadi pemain utama di ekonomi digital, bukan hanya pasar data bagi negara lain.