Regulasi itu membosankan, saya tahu. Tapi ada satu yang harus kita perhatikan serius: kedaulatan data. Di tengah hiruk pikuk adopsi AI dan pembayaran digital, Indonesia sedang berjalan di atas tali. Satu sisi ada peluang besar, sisi lain ada jurang ancaman.
Lihat saja, UU PDP sudah ada. Itu langkah awal yang bagus. Tapi implementasinya? Masih banyak lubang. Kita bicara tentang data pribadi. Tapi bagaimana dengan data bisnis, data strategis negara, data UMKM yang jadi tulang punggung ekonomi kita? Ini yang sering luput.

Perang Data yang Tidak Kita Sadari
Setiap kali UMKM di sudut jalan mengadopsi QRIS atau WhatsApp Business, mereka bukan cuma menghemat waktu. Mereka juga tanpa sadar menyumbangkan data. Data transaksi, data pelanggan, data kebiasaan belanja. Siapa yang mengumpulkan? Siapa yang memiliki? Dan yang lebih penting, siapa yang bisa mengakses dan memanfaatkannya?
Perusahaan teknologi besar, baik lokal maupun asing, punya keunggulan masif. Mereka mengumpulkan data ini, menganalisanya, lalu menggunakannya untuk memperkuat dominasi mereka. Ini bukan cuma soal privasi individu. Ini tentang daya tawar ekonomi kita sebagai bangsa. Jika semua data penting ada di tangan pihak asing, kita akan jadi penonton di rumah sendiri.
"Kita harus memastikan bahwa data yang dihasilkan di Indonesia, oleh masyarakat dan bisnis Indonesia, tetap menjadi aset strategis Indonesia." Ini bukan kalimat klise. Ini adalah fondasi ekonomi digital yang berdaulat.
Mengapa Ini Krusial untuk Bisnis?
Bayangkan skenario ini: Bank besar di luar negeri menggunakan AI yang dilatih dengan data UMKM Indonesia untuk menawarkan produk keuangan yang lebih kompetitif. Atau platform e-commerce asing yang tahu persis preferensi konsumen lokal kita, mengalahkan pemain lokal yang baru merangkak. Ini bukan fiksi ilmiah, ini adalah kenyataan yang bisa terjadi jika kita lengah.
Kedaulatan data bukan hanya soal keamanan siber. Ini soal mempertahankan nilai ekonomi dari informasi. Ini soal memastikan bahwa inovasi dan pertumbuhan ekonomi di Indonesia didorong oleh data yang kita miliki dan kelola sendiri.

Pemerintah dan OJK sudah mendorong adopsi digital. Itu bagus. Tapi mereka juga harus tegas dalam urusan tata kelola data. Regulasi AI, misalnya, harus segera difinalisasi. Ini bukan cuma tentang etika, tapi tentang siapa yang punya kendali.
Perusahaan teknologi lokal juga punya tanggung jawab. Jangan hanya mengejar pertumbuhan pengguna, tapi juga pastikan data pengguna dan bisnis dikelola dengan standar tertinggi, dan yang terpenting, tetap di Indonesia. Transparansi adalah kunci. Pengguna dan bisnis harus tahu data mereka digunakan untuk apa.
Indonesia punya potensi besar di ekonomi digital. Tapi potensi itu akan sia-sia jika kita tidak punya kendali atas aset paling berharga di era ini: data. Jangan sampai kita jadi negara konsumen data saja. Kita harus jadi produsen, pemilik, dan pengelola data yang berdaulat.