Indonesia ini aneh. Kita bicara kedaulatan data sampai berbusa, tapi di saat yang sama, data pribadi kita berseliweran bebas di server luar negeri. Pemerintah dan swasta sibuk membangun ekosistem digital, mendorong UMKM go digital, tapi lupa satu hal fundamental: data siapa ini sebenarnya? UU PDP memang ada, tapi implementasinya? Masih jauh panggang dari api.

Janji Manis Ekonomi Digital
Lihat saja geliatnya. Tokopedia, GoPay, WhatsApp Business — platform-platform ini jadi tulang punggung transformasi digital UMKM. Warung kelontong pun sekarang bisa terima pembayaran digital, jual produk lewat e-commerce. Ini kemajuan, tentu saja. Data transaksi, data konsumen, data preferensi, semuanya mengalir deras. Pertanyaannya, ke mana data itu mengalir? Dan siapa yang benar-benar memilikinya?
Banyak perusahaan teknologi besar, terutama yang berbasis di luar negeri, mengoperasikan server di negara asalnya. Data pengguna Indonesia, termasuk data sensitif, seringkali ikut 'terbang' ke sana. Ini bukan cuma soal privasi, tapi juga soal kontrol ekonomi. Data adalah minyak baru. Siapa yang menguasai data, dia yang menguasai pasar, bahkan kebijakan.
"Kedaulatan data bukan sekadar jargon, ini adalah fondasi ekonomi digital yang mandiri. Tanpa itu, kita hanya jadi penonton di rumah sendiri."
Peran Pemerintah dan Swasta yang Pincang
Pemerintah sudah mengeluarkan UU PDP (Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi). Ini langkah awal yang bagus. Tapi regulasi saja tidak cukup. Perlu ada infrastruktur, kesadaran, dan penegakan hukum yang kuat. Banyak UMKM bahkan tidak mengerti pentingnya keamanan data, apalagi soal di mana data mereka disimpan. Mereka cuma tahu jualan laris, transaksi mudah.

Di sisi lain, perusahaan swasta juga punya tanggung jawab. Bukan cuma soal profit, tapi juga soal etika dan keberlanjutan. Mereka harus transparan soal penggunaan dan penyimpanan data. Mendorong lokalisasi data di Indonesia bukan cuma soal patriotisme, tapi juga efisiensi dan mitigasi risiko. Bayangkan jika ada insiden siber besar di server luar negeri yang menyimpan data jutaan orang Indonesia. Siapa yang bertanggung jawab?
Menjaga Kedaulatan Data: Bukan Sekadar Kewajiban, Tapi Kebutuhan
Kita tidak bisa menutup diri dari arus globalisasi. Transfer data lintas negara itu keniscayaan. Tapi kita bisa mengatur tata kelolanya. OJK harus lebih galak dalam memastikan standar keamanan siber dan lokalisasi data di sektor keuangan. Kementerian Kominfo juga perlu mempercepat pembangunan pusat data nasional yang andal dan aman.
Ini bukan hanya soal melindungi data pribadi dari penyalahgunaan. Ini soal membangun fondasi ekonomi digital yang kokoh, mandiri, dan berdaulat. Jika tidak, kita hanya akan jadi pasar data raksasa bagi negara lain, tanpa punya kendali atas sumber daya paling berharga di abad ke-21 ini. Sudah saatnya kita serius, sebelum terlambat. Jangan sampai 'kedaulatan data' hanya jadi hiasan bibir. Ini tentang masa depan kita sendiri.