Percakapan tentang AI di Indonesia sering berputar pada potensi ekonomi, efisiensi, dan inovasi. Itu bagus. Tapi mari kita jujur: ada gajah di ruangan itu yang jarang dibahas secara serius. Gajah itu adalah data pribadi, dan bagaimana AI akan melahapnya tanpa henti. UU PDP sudah berlaku, namun adaptasi dan pemahaman di lapangan masih jauh dari ideal. Sekarang, dengan gelombang AI generatif, kerumitan ini meledak.

Pikirkan skenario ini: sebuah startup fintech lokal ingin menggunakan AI untuk menganalisis perilaku belanja jutaan pengguna GoPay dan Tokopedia, lalu menawarkan rekomendasi produk yang super personal. Keren, kan? Tapi data apa yang mereka gunakan? Bagaimana mereka mendapatkannya? Dan yang lebih penting, siapa yang bertanggung jawab jika AI itu salah langkah atau data bocor? Ini bukan lagi pertanyaan hipotetis. Ini adalah kenyataan yang kita hadapi hari ini.
Tantangan Implementasi UU PDP di Era AI
UU PDP adalah langkah maju yang krusial. Tapi, mari kita akui, implementasinya masih tersendat. Banyak UMKM, bahkan perusahaan besar, masih bingung tentang apa sebenarnya yang dimaksud dengan persetujuan eksplisit, hak untuk dilupakan, atau penilaian dampak perlindungan data. Sekarang, tambahkan lapisan AI di atasnya. Bagaimana sebuah model AI yang belajar dari miliaran data point akan menghormati hak untuk dilupakan? Atau bagaimana kita bisa melacak asal-usul data yang melatih model itu jika ada keluhan?
"Kita tidak bisa hanya mengagumi potensi AI tanpa secara serius menghadapi implikasi etika dan regulasi datanya. Ini bukan soal kalau akan ada masalah, tapi kapan dan seberapa besar."
Regulator, seperti OJK dan Kominfo, memang sudah mulai bersuara. Tapi kecepatan inovasi AI jauh melampaui kecepatan pembuatan regulasi. Kita butuh kerangka yang adaptif, bukan sekadar respons reaktif. Kalau tidak, kita berisiko menciptakan ekosistem digital yang canggih tapi rapuh, di mana privasi pengguna menjadi korban pertama.
Kolaborasi: Kunci Menuju Solusi Praktis
Tidak ada satu entitas pun yang bisa menyelesaikan ini sendiri. Pemerintah harus proaktif dalam menyusun panduan yang jelas dan praktis, bukan hanya teks hukum yang kaku. Industri teknologi, dari startup hingga unicorn, harus terlibat aktif dalam dialog dan membantu mendefinisikan praktik terbaik untuk pengelolaan data dan etika AI. Ini termasuk berinvestasi pada teknologi yang mendukung privasi sejak desain (privacy-by-design) dan transparansi algoritma.

Edukasi publik juga krusial. Banyak pengguna masih belum sepenuhnya memahami nilai data pribadi mereka atau bagaimana AI memanfaatkannya. Kampanye literasi digital yang masif bisa membantu membangun kesadaran dan memberdayakan konsumen. Kita tidak bisa mengharapkan pengguna membaca setiap syarat dan ketentuan. Kita perlu sistem yang secara default melindungi mereka.
Intinya, jika kita ingin Indonesia benar-benar menjadi pemain utama di ekonomi digital dan AI, kita tidak bisa mengabaikan fondasi perlindungan data. Ini bukan hanya tentang kepatuhan hukum, tapi tentang membangun kepercayaan. Tanpa kepercayaan, inovasi AI bisa menjadi pedang bermata dua yang merugikan lebih dari yang menguntungkan.