Maret 2026, Peraturan Pemerintah Tunggu Anak Siap (PP TUNAS) resmi berlaku. Menkomdigi Meutya Hafid sudah pastikan itu. Ini bukan sekadar aturan baru, ini adalah gempa bumi kecil bagi ekosistem digital di Indonesia, terutama bagi platform media sosial. Tapi, apakah pemerintah benar-benar paham implikasinya?

PP TUNAS intinya membatasi penggunaan media sosial untuk anak-anak. Tujuannya mulia: melindungi anak dari konten negatif. Siapa yang bisa menolak itu? Tapi, cara implementasinya yang bikin dahi mengernyit. Meutya bilang, platform digital harus siap. Pertanyaannya, siapkah mereka, dan siapkah kita semua dengan konsekuensinya?
PR Berat untuk Platform Raksasa
Bayangkan WhatsApp, Instagram, TikTok. Jutaan penggunanya di Indonesia adalah anak-anak dan remaja. Bagaimana mereka akan memverifikasi usia pengguna secara akurat? Apakah pakai KTP? Anak-anak belum punya KTP. Apakah pakai pengawasan orang tua? Bagaimana mekanismenya?
Ini bukan cuma soal teknis. Ini soal data pribadi. Proses verifikasi usia yang ketat bisa jadi bumerang privasi. Apalagi dengan UU PDP yang sudah berlaku. Komdigi seolah memberikan PR raksasa yang tidak realistis dalam waktu singkat. Kalau implementasinya serampangan, justru data anak-anak bisa jadi lebih rentan.
"Pemerintah seolah lupa bahwa ekonomi digital kita banyak ditopang oleh ekosistem yang dibangun platform-platform ini, termasuk interaksi antar generasi di dalamnya."
Bisnis-bisnis kecil, seperti UMKM yang jualan lewat Instagram atau TikTok, akan kena imbasnya. Kalau batasan usia ini mempersulit akses anak muda, otomatis jangkauan pasar mereka berkurang. Ingat, demografi Indonesia didominasi usia muda.
Dampak Tak Terduga pada Inovasi Lokal
Jika platform global kesulitan, bagaimana dengan startup lokal yang ingin membangun media sosial atau aplikasi berbasis komunitas? Regulasi yang terlalu ketat di awal bisa membunuh inovasi sebelum sempat tumbuh. Siapa yang mau investasi di sektor yang penuh jebakan regulasi?

Kita butuh regulasi yang melindungi, iya. Tapi juga harus mendukung pertumbuhan. Regulasi bukan cuma soal melarang, tapi juga memfasilitasi. Komdigi harusnya duduk bareng dengan para pelaku industri, cari solusi yang win-win. Bukan sekadar ultimatum.
Indonesia punya potensi besar di ekonomi digital. Jangan sampai niat baik melindungi anak justru menjadi penghambat kemajuan. Pemerintah perlu realistis. PP TUNAS ini harusnya menjadi diskusi panjang, bukan keputusan sepihak yang digedor-gedor. Kalau tidak, siap-siap saja melihat bisnis digital di Indonesia jalan di tempat, atau bahkan mundur. Dan yang rugi, bukan cuma platform, tapi kita semua.