Pemerintah bangga dengan angka adopsi AI di Indonesia yang katanya mencapai 92 persen. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyebutnya sebagai bukti antusiasme publik. Tapi tunggu dulu, angka itu menyesatkan. Itu angka adopsi di level konsumen, bukan korporasi. Di level bisnis, angkanya cuma 4 persen. Ini jurang yang lebar sekali. Bukan cuma lebar, tapi menganga dan berbahaya.

Paradoks ini jelas: kita doyan pakai AI, tapi kita belum siap membangunnya. Kita jadi pasar empuk bagi raksasa teknologi global, bukan pemain kunci. Bayangkan, investasi AI per kapita di Indonesia masih jauh di bawah Singapura atau Amerika Serikat. Bagaimana mau bersaing? Kita cuma jadi konsumen teknologi AI, bukan pemain utama. Ini bukan masa depan yang saya bayangkan untuk Indonesia.
Otak Bisnis Belum Nyambung ke AI
Kenapa kesenjangan ini terjadi? Banyak alasannya. Pertama, pemahaman. Banyak perusahaan, terutama UMKM, masih belum tahu betul apa itu AI dan bagaimana cara menggunakannya untuk bisnis mereka. Mereka hanya melihat AI sebagai chatbot atau filter di media sosial, bukan alat strategis untuk efisiensi atau pertumbuhan.
Kedua, infrastruktur. Adopsi AI di korporasi butuh infrastruktur komputasi yang mumpuni. Ini mahal. Belum lagi soal talenta. Siapa yang akan mengembangkan dan mengelola sistem AI ini? Tenaga ahli AI kita masih terbatas. Mereka banyak yang lari ke luar negeri atau kerja di startup besar.
"Sebagian besar perusahaan di Indonesia belum memahami potensi transformatif AI, atau lebih buruk lagi, tidak memiliki strategi yang jelas untuk mengimplementasikannya."
Ini bukan cuma soal modal, tapi juga mindset. Banyak pemimpin perusahaan masih berpikir jangka pendek, atau takut berinvestasi pada teknologi yang mereka anggap "terlalu maju." Mereka lupa bahwa AI bukan lagi kemewahan, tapi kebutuhan untuk bertahan di pasar yang makin kompetitif.
Regulasi AI yang Mesti Jelas
Pemerintah memang punya ambisi besar untuk AI. Tapi ambisi tanpa rencana jelas itu cuma mimpi. Kita butuh regulasi AI yang konkret, yang bisa melindungi data dan memastikan etika, tapi juga tidak menghambat inovasi. UU PDP sudah ada, tapi AI itu lebih kompleks dari sekadar data pribadi. Bagaimana dengan isu bias algoritmik? Bagaimana dengan tanggung jawab hukum jika ada sistem AI yang salah?

Tanpa regulasi yang jelas, perusahaan akan ragu untuk berinvestasi. Mereka takut akan ketidakpastian hukum. Kita butuh kerangka kerja yang solid, yang bisa jadi panduan bagi industri dan pengembang AI. Ini penting untuk menjaga kedaulatan digital kita. Jangan sampai kita didikte oleh platform asing karena tidak punya standar sendiri.
Jalan Terjal Menuju Produktivitas Nyata
Pemerintah memproyeksikan kontribusi AI terhadap PDB Indonesia pada tahun 2030 akan sangat besar. Itu bagus. Tapi proyeksi itu hanya akan jadi angka di atas kertas kalau kita tidak segera mengatasi masalah struktural ini. Kita tidak bisa terus-menerus jadi konsumen AI. Kita harus jadi produsen, inovator, dan pemimpin.
Ini bukan hanya tugas pemerintah. Ini tugas kita semua. Industri harus mulai berinvestasi. Akademisi harus mencetak talenta. Masyarakat harus lebih sadar. Kalau tidak, kita akan selamanya terjebak dalam paradoks ini: antusiasme konsumen yang tinggi, tapi produktivitas korporasi yang rendah. Dan itu, teman-teman, adalah resep untuk tertinggal jauh di belakang.