Rita Susmito

Uni Eropa (UE) baru saja menggebrak Apple dengan denda senilai lebih dari 1,8 miliar euro atau sekitar 1,9 miliar dolar AS. Alasannya? Raksasa teknologi itu dituding melanggar undang-undang antimonopoli dengan membatasi pengguna di Eropa mengakses informasi tentang layanan streaming musik alternatif yang lebih murah.

Spotify, platform streaming asal Swedia, mengajukan keluhan yang memicu penyelidikan UE terhadap Apple pada tahun 2019. Hasil penyelidikan menemukan bahwa Apple menerapkan sejumlah batasan terhadap pengembang aplikasi, mencegah mereka memberi tahu pengguna iOS tentang layanan berlangganan musik alternatif yang tersedia di luar App Store.

"Tindakan ini ilegal berdasarkan aturan antimonopoli UE," tegas Margrethe Vestager, Komisioner Persaingan Usaha UE. Menurut Vestager, denda tersebut bertujuan sebagai pencegahan bagi perusahaan sebesar Apple dan diharapkan dapat menghapus praktik serupa di masa depan.

Denda yang diberikan merupakan yang terbesar ketiga dalam sejarah UE terkait kasus antimonopoli. Vestager menilai bahwa denda yang lebih kecil hanya akan seperti 'tiket parkir' bagi Apple, sehingga jumlah yang besar diperlukan untuk memberikan efek jera.

Tindakan Apple ini berdampak pada jutaan pengguna di Eropa. "Konsumen tidak mengetahui bahwa mereka dapat berlangganan dengan harga lebih murah di luar aplikasi, sehingga ada kemungkinan mereka membayar lebih," jelas Vestager.

Saat ini, Apple berencana mengajukan banding atas denda tersebut. Namun, hal itu tidak akan menghentikan UE untuk terus mengawasi praktik bisnis perusahaan teknologi raksasa demi melindungi persaingan di pasar digital.

Login untuk menambahkan komentar
Klik tombol Google dibawah ini untuk masuk sebagai user

Tambahkan Komentar

Kamu mungkin juga suka