Rita Susmito

Registrasi kartu SIM merupakan hal penting untuk melindungi diri dari penyalahgunaan dan memastikan keamanan identitas digital. XL Axiata menyediakan beberapa cara mudah untuk registrasi kartu XL, baik baru maupun lama.

Metode Registrasi:

1. Via SMS

  • Siapkan NIK dan Nomor KK yang valid.
  • Ketik DAFTAR#NIK#NomorKK untuk kartu baru atau ULANG#NIK#NomorKK untuk kartu lama.
  • Kirim SMS ke nomor 4444.
  • Tunggu konfirmasi melalui SMS.

2. Via Online

  • Kunjungi situs resmi XL di https://www.xlaxita.co.id/registrasi.
  • Pilih "Proses Registrasi Menggunakan OTP".
  • Masukkan nomor XL yang ingin diregistrasi.
  • Masukkan NIK dan Nomor KK.
  • Klik "Dapatkan Kode" untuk menerima kode OTP via SMS.
  • Masukkan kode OTP dan klik "Registrasi".

3. Via Offline

  • Kunjungi XL Center terdekat.
  • Bawa KTP dan KK asli.
  • Petugas XL Center akan membantu proses registrasi.

Catatan:

  • Pastikan NIK dan Nomor KK sudah terdaftar di Dukcapil.
  • Untuk WNA, perlu menyertakan paspor, KITAP, atau KITAS.
  • Jika registrasi gagal, periksa kembali NIK, Nomor KK, dan segel kartu SIM yang utuh.

Manfaat Registrasi:

  • Aktivasi layanan seluler.
  • Perlindungan dari penyalahgunaan kartu.
  • Kemudahan layanan pelanggan.
  • Kepatuhan hukum.
  • Akses promo dan bonus eksklusif.

Tidak Ada Biaya dan Batas Waktu

Registrasi kartu XL tidak dikenakan biaya dan tidak ada batas waktu khusus. Namun, disarankan untuk segera melakukan registrasi setelah membeli kartu baru untuk memastikan nomor tetap aktif.

Apa yang Dilakukan Jika KK Tidak Sesuai dengan KTP/SIM?

  • Verifikasi data KTP/SIM dan KK.
  • Hubungi operator XL melalui *123# atau gerai resmi untuk melaporkan ketidaksesuaian.
  • Siapkan dokumen pendukung seperti fotokopi KTP/SIM dan KK.
  • Kunjungi gerai XL untuk proses verifikasi dan registrasi ulang.
Login untuk menambahkan komentar
Klik tombol Google dibawah ini untuk masuk sebagai user

Tambahkan Komentar

Kamu mungkin juga suka