Michael Leonardo

Hai sahabat Brainy!

DPR RI baru-baru ini menyetujui revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) Nomor 34 Tahun 2004. Nah, revisi ini ternyata menuai pro dan kontra, lho. Ada beberapa poin yang bikin banyak pihak mengernyitkan dahi. Penasaran apa aja? Yuk, kita simak!

Poin-poin Krusial dalam Revisi UU TNI:

1. TNI = Alat Keamanan Negara?

Ilustrasi prajurit TNI

UU TNI yang lama menempatkan TNI di bawah presiden untuk pengerahan militer dan di bawah Kementerian Pertahanan untuk strategi pertahanan. Tapi, revisi ini mengusulkan TNI sebagai alat keamanan negara, sejajar dengan Polri. Padahal, tugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat itu kan sudah diamanatkan ke Polri ya. Jadi, banyak yang khawatir ini bisa bikin tumpang tindih wewenah.

2. Munculnya Wakil Panglima TNI

Selama ini, TNI cuma punya satu Panglima. Nah, revisi ini mengusulkan adanya Wakil Panglima TNI dengan pangkat bintang empat untuk membantu tugas-tugas Panglima. Hmm, perlu nggak sih?

3. TNI Aktif Jadi Pejabat Sipil?

Poin ini nih yang paling bikin heboh. Revisi UU TNI mengizinkan TNI aktif untuk menduduki jabatan sipil di 10 lembaga/kementerian, seperti Kementerian Pertahanan, BIN, BSSN, dan lain-lain. Syaratnya sih, atas permintaan lembaga tersebut. Tapi, aturan sebelumnya mewajibkan TNI untuk pensiun dulu baru boleh jadi pejabat sipil. Wah, banyak yang khawatir ini bisa mengancam demokrasi dan profesionalitas lembaga sipil.

4. Masa Pensiun Diperpanjang!

Usia pensiun perwira TNI yang tadinya 58 tahun, direvisi jadi 60 tahun. Untuk bintara dan tamtama, dari 53 tahun jadi 58 tahun. Bahkan, untuk jabatan fungsional bisa sampai 65 tahun! Nggak cuma itu, perwira tinggi bintang 4 bisa diperpanjang masa dinasnya maksimal 2 kali oleh presiden. Hmm, gimana menurutmu?

Banyak yang Masih Dipertanyakan

Revisi UU TNI ini memang masih jadi perdebatan panjang. Banyak pihak yang khawatir revisi ini bisa mengembalikan dwifungsi ABRI dan mengancam demokrasi. Kita tunggu aja ya gimana kelanjutannya!

Jangan lupa, terus pantengin Brainy Buddy untuk update informasi menarik lainnya seputar isu terkini!

Login untuk menambahkan komentar
Klik tombol Google dibawah ini untuk masuk sebagai user

Tambahkan Komentar

Kamu mungkin juga suka