Michael Leonardo

Sahabat Brainy, platform investasi PT Paytren Aset Manajemen resmi ditutup oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Rabu, 8 Mei 2024. Penutupan ini disebabkan oleh pelanggaran perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal.

Yunita Linda Sari, Deputi Komisioner Pengawas Pengelola Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, menjelaskan bahwa Paytren melanggar beberapa aturan, termasuk tidak memiliki kantor dan karyawan yang cukup untuk menjalankan fungsi Manajer Investasi.

Bagaimana Nasib Uang Nasabah Paytren

Tentu saja, penutupan ini menimbulkan pertanyaan besar: bagaimana dengan nasib uang nasabah yang tersimpan di Paytren?

Yusuf Mansur: Tidak Ada Uang Nasabah Yang Tertahan

Ustaz Yusuf Mansur, pendiri PT Paytren Aset Manajemen, memberikan klarifikasi. Beliau menegaskan bahwa tidak ada uang nasabah yang tertahan di Paytren. Semua kewajiban kepada nasabah sudah diselesaikan.

"Tidak ada uang orang yang masih terutang sebagai uang investasi masyarakat. Tidak ada, bisa ditanyakan ke OJK," ungkap Ustaz Yusuf Mansur.

Beliau juga menjelaskan bahwa sebenarnya sudah ada upaya untuk menjual saham PT Paytren Aset Manajemen sejak tahun 2022, namun sayangnya upaya tersebut tidak membuahkan hasil.

Meski begitu, Ustaz Yusuf Mansur tetap teguh pada niat awalnya untuk memajukan ekonomi umat melalui ekonomi syariah. Beliau menganggap penutupan Paytren sebagai amal jariyah dan bentuk perjuangan yang sudah diusahakan semaksimal mungkin sejak 2012.

"Semoga jadi ibadah dan amal saleh, dan jadi jariyah. Gimana niat. Kan niat sudah dicatat Allah SWT. Ingin memajukan ekonomi umat, ekonomi syariah," lanjut Ustaz Yusuf Mansur.

Paytren Dibubarkan, Nama dan Logo Tidak Boleh Dipakai

OJK memberikan waktu 6 bulan kepada Paytren untuk membubarkan seluruh kegiatan operasionalnya sejak tanggal pencabutan izin, yaitu 8 Mei 2024. Setelah masa pembubaran selesai, nama dan logo Paytren tidak boleh lagi digunakan untuk kegiatan apapun, kecuali yang berhubungan dengan proses pembubaran perusahaan.

OJK juga melarang Paytren untuk melanjutkan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi atau Manajer Investasi Syariah. PT Paytren Aset Manajemen diwajibkan untuk menyelesaikan kewajibannya kepada OJK melalui Sistem Informasi Penerimaan OJK.

Sederet Pelanggaran yang Dilakukan Paytren

OJK melakukan pemeriksaan dan pengawasan lanjutan terhadap PT Paytren Aset Manajemen dan menemukan beberapa pelanggaran, antara lain:

  1. Kantor tidak dapat ditemukan.
  2. Tidak memiliki pegawai yang cukup untuk menjalankan fungsi-fungsi Manajer Investasi.
  3. Tidak dapat memenuhi Perintah Tindakan Tertentu dari OJK.
  4. Tidak memenuhi komposisi minimum Direksi dan Dewan Komisaris.
  5. Tidak memiliki Komisaris Independen.
  6. Tidak memenuhi persyaratan fungsi-fungsi Manajer Investasi.
  7. Tidak memenuhi kecukupan minimum Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD).
  8. Tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan kepada OJK sejak periode pelaporan Oktober 2022.

Sahabat Brainy, kasus penutupan Paytren ini menjadi pengingat penting bagi kita untuk selalu waspada dan teliti dalam memilih platform investasi. Pastikan platform tersebut memiliki izin resmi dan diawasi oleh OJK.

Login untuk menambahkan komentar
Klik tombol Google dibawah ini untuk masuk sebagai user

Tambahkan Komentar

Kamu mungkin juga suka