Michael Leonardo

Halo sahabat Brainy! Berita duka datang dari Subang, Jawa Barat. Sopir bus Trans Putera Fajar, Sadira (50 tahun), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan tragis yang menewaskan 11 orang dan melukai puluhan lainnya. Kejadian nahas ini terjadi pada Sabtu (11/5/2024) di Ciater, ketika bus yang dikemudikan Sadira mengalami rem blong dan menghantam tiang listrik, mobil, dan tiga sepeda motor.

Mengapa Sopir Bus Menjadi Tersangka?

Polisi telah melakukan investigasi menyeluruh, mewawancarai para saksi, dan memeriksa kondisi bus. Hasilnya, Direktur Lalu Lintas Polda Jabar, Kombes Pol Wibowo, menyatakan bahwa Sadira terbukti lalai.

Sahabat Brainy, ternyata Sadira memaksakan bus untuk terus beroperasi meskipun sudah tahu bahwa kondisi bus tersebut rusak dan tidak layak jalan. Bayangkan, bus tersebut bahkan sempat berhenti di area wisata Gunung Tangkubanparahu dan Rumah Makan Budi Ajun di Ciater untuk perbaikan! Tetapi, Sadira tetap nekat melanjutkan perjalanan dengan membawa 61 penumpang.

Kondisi bangkai bus dan motor yang terlibat kecelakaan di Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Sabtu (11/5/2024).

Bukti-bukti Kelalaian

Tim investigasi kecelakaan menggunakan metode traffic accident analysis (TAA) dan menemukan beberapa bukti kunci:

  • Tidak ada jejak pengereman: Di lokasi kejadian, tidak ditemukan bekas rem, hanya tanda gesekan antara ban bus dan aspal.
  • Kerusakan sistem rem: Pemeriksaan fisik bus menunjukkan kerusakan parah pada sistem rem, termasuk komponen booster rem yang rusak. Hal ini membuat sistem rem bus sama sekali tidak berfungsi.
  • Perawatan buruk: Bus tersebut tidak dirawat secara rutin. Oli mesin tercampur air, oli mesin keruh, dan minyak rem mengandung air melebihi batas normal.
  • Modifikasi bus: Bus tersebut dimodifikasi dari bus biasa menjadi jetbus atau high decker.

Ancaman Hukuman

Kelalaian Sadira berujung pada tragedi yang merenggut nyawa dan menyebabkan luka-luka. Akibatnya, ia dijerat Pasal 311 ayat 5 Undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda Rp24 juta.

Penyelidikan Lanjutan

Polisi masih terus menyelidiki kasus ini, sahabat Brainy! Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang terlibat. Fokus penyelidikan saat ini adalah pemilik PO Bus, terutama karena adanya indikasi pemalsuan dokumen uji KIR dan modifikasi bus yang tidak sesuai standar.

Semoga kasus ini menjadi pelajaran bagi kita semua untuk selalu memprioritaskan keselamatan dan memastikan kendaraan dalam kondisi prima sebelum melakukan perjalanan, ya!

Login untuk menambahkan komentar
Klik tombol Google dibawah ini untuk masuk sebagai user

Tambahkan Komentar

Kamu mungkin juga suka