Michael Leonardo

Hai, Sahabat Brainy! Mantan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi, akhirnya mengaku khilaf. Beliau mengakui telah menerima uang sebesar 2,6 juta dollar AS atau sekitar Rp 40 miliar dalam proyek pembangunan menara BTS 4G. Proyek yang dikerjakan oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) ini memang sedang dalam sorotan karena dugaan korupsi.

Pengakuan Achsanul ini terungkap saat beliau membacakan nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Achsanul mengaku menerima uang tersebut dari Direktur PT Multimedia Berdikrasi Sejahtera, Windi Purnama. Kesalahan terbesarnya, menurut pengakuannya, adalah tidak segera melaporkan dan mengembalikan uang tersebut.

Terdakwa kasus korupsi pengadaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kominfo, Achsanul Qosasi (kiri), berbicara dengan penasihat hukumnya usai membacakan nota pembelaan (pledoi) pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (28/5/2024).

Tuntutan Jaksa dan Pengakuan Terdakwa

Jaksa penuntut umum menuntut Achsanul dengan hukuman pidana penjara selama lima tahun. Tuntutan ini diberikan karena Achsanul dianggap menyalahgunakan Peraturan BPK RI Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi.

Jaksa juga menilai Achsanul melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Uang yang diterima Achsanul diduga berasal dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan, atas perintah Direktur Utama Bakti Kemenkominfo, Anang Achmad Latif.

Hal yang Memberatkan dan Meringankan

Dalam tuntutannya, jaksa juga menyebutkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan Achsanul.

Hal yang memberatkan:

  • Tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas korupsi.
  • Menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga tinggi negara.

Hal yang meringankan:

  • Bersikap sopan selama persidangan.
  • Terus terang mengakui perbuatannya.
  • Telah mengembalikan uang korupsi sebesar Rp 40 miliar.
  • Belum pernah dihukum sebelumnya.

Kasus ini tentu saja menjadi perhatian publik, Sahabat Brainy. Kita tunggu saja bagaimana keputusan hakim nantinya. Yang jelas, kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk selalu menjunjung tinggi integritas dan menjauhi segala bentuk korupsi.

Referensi Tambahan:

Login untuk menambahkan komentar
Klik tombol Google dibawah ini untuk masuk sebagai user

Tambahkan Komentar

Kamu mungkin juga suka