Pemerintah menegaskan TikTok-Tokopedia harus menaati Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.31/2023 yang melarang media sosial memfasilitasi transaksi pembayaran secara langsung. Pelanggaran peraturan ini dapat berdampak pada legalitas dan kelancaran bisnis mereka di Indonesia.
Perluasan Bisnis yang Diatur
Perkembangan pesat e-commerce di Indonesia telah mendorong TikTok untuk memperluas bisnisnya dengan berinvestasi di Tokopedia. Namun, integrasi fitur TikTok Shop di dalam aplikasi TikTok dinilai melanggar ketentuan Permendag yang memisahkan fungsi media sosial dan e-commerce.
Pemerintah berpendapat bahwa pemisahan ini diperlukan untuk menciptakan persaingan yang sehat dan melindungi konsumen. Media sosial yang menyediakan fitur belanja langsung memiliki potensi untuk mendominasi pasar dan merugikan pelaku bisnis e-commerce lainnya.
Respon Pemerintah
Menanggapi perkembangan ini, Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga menegaskan bahwa TikTok-Tokopedia harus menyesuaikan diri dengan peraturan yang berlaku. Migrasi sistem transaksi dari TikTok Shop ke Tokopedia harus segera dilakukan untuk menghindari sanksi.
Proses migrasi telah berlangsung selama beberapa bulan, namun hingga kini masih terdapat 25% yang belum diselesaikan. Hal ini menjadi perhatian pemerintah mengingat batas waktu yang semakin dekat.
Tindakan Pemerintah
Pemerintah, melalui Kementerian Perdagangan, akan terus memantau proses migrasi TikTok-Tokopedia. Jika batas waktu tidak dipenuhi, pemerintah berhak mengambil tindakan tegas, termasuk pemblokiran fitur belanja di TikTok.
Dukungan untuk UMKM
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki juga mendukung upaya pemerintah dalam mengatur bisnis digital. Ia menekankan bahwa pemisahan fitur transaksi TikTok Shop akan memberikan peluang yang lebih adil bagi pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM).
Dengan patuh pada peraturan, TikTok-Tokopedia dapat berkontribusi positif terhadap perkembangan e-commerce di Indonesia. Namun, mereka harus memastikan bahwa bisnis mereka dijalankan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku demi terciptanya lingkungan usaha yang sehat dan kompetitif.