Askara Indrayana

Dunia teknologi Indonesia sedang menanti kabar penting terkait lelang spektrum frekuensi 700 MHz dan 26 GHz, kunci bagi perluasan layanan 5G yang lebih cepat dan canggih. Namun, di balik layar, terdapat sebuah kendala yang menghambat terlaksananya lelang ini, yaitu skema insentif 5G.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengungkapkan bahwa persiapan bahan pelelangan telah rampung, namun belum bisa dijalankan karena menunggu regulasi insentif 5G. Skema ini masih dalam tahap diskusi dengan Menteri Keuangan dan pemangku kepentingan terkait.

Insentif tersebut berupa subsidi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) untuk mendorong operator seluler berinvestasi besar-besaran dalam jaringan 5G. Alasannya, meskipun jaringan 4G saat ini masih memenuhi kebutuhan pelanggan, jaringan 5G sangat penting untuk meningkatkan kecepatan internet Indonesia.

Lelang frekuensi 700 MHz dan 26 GHz akan dilakukan bersamaan dengan penerbitan regulasi insentif 5G ini. Nantinya, pemerintah memastikan bahwa pemenang lelang bisa lebih dari satu operator telekomunikasi, sehingga potensi operator yang tidak mendapatkan spektrum frekuensi tetap ada.

Adapun aturan penggunaan frekuensi 700 MHz dan 26 GHz telah sesuai dengan rancangan Peraturan Menteri (RPM) yang telah disosialisasikan saat konsultasi publik sebelumnya. Di antaranya, penggunaan teknologi bebas pada kedua pita frekuensi, kewajiban koordinasi pada pita 26 GHz untuk mencegah gangguan, dan kewajiban refarming jika terjadi penetapan frekuensi yang tidak berdampingan.

Dengan selesainya bahan pelelangan dan masih berlangsungnya pembahasan insentif 5G, diharapkan lelang spektrum frekuensi bisa segera terlaksana. Hal ini akan menjadi langkah penting bagi Indonesia dalam mewujudkan internet yang lebih cepat dan canggih di seluruh penjuru negeri.

Login untuk menambahkan komentar
Klik tombol Google dibawah ini untuk masuk sebagai user

Tambahkan Komentar

Kamu mungkin juga suka