Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) baru-baru ini menghapus kebijakan ekspor listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) atap. Kebijakan ini bertujuan untuk mengutamakan kebutuhan listrik dalam negeri dan memastikan keandalan sistem kelistrikan nasional.
Alasan Penghapusan Ekspor Listrik PLTS Atap
Keputusan penghapusan ekspor listrik PLTS atap didasari oleh beberapa alasan:
Meningkatnya Konsumsi Listrik Domestik:
Konsumsi listrik dalam negeri terus meningkat seiring dengan pertumbuhan ekonomi dan populasi. Ekspor listrik dari PLTS atap berpotensi mengurangi ketersediaan listrik untuk kebutuhan rumah tangga dan industri.Ketidakstabilan Jaringan Listrik:
Listrik dari PLTS atap bersifat intermiten, yang berarti pasokannya dapat berfluktuasi tergantung pada ketersediaan sinar matahari. Ekspor listrik yang tidak stabil dapat mengganggu keseimbangan jaringan listrik dan menyebabkan pemadaman.Efisiensi Subsidi:
Pemerintah memberikan subsidi untuk mendorong pengembangan PLTS atap. Subsidi harus dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan listrik domestik terlebih dahulu, bukan untuk diekspor.Merusak Industri Panel Surya Domestik:
Ekspor listrik PLTS atap dapat menurunkan permintaan panel surya dalam negeri. Hal ini dapat merugikan industri panel surya lokal yang sedang berkembang.
Langkah Selanjutnya
Kementerian ESDM telah menyiapkan langkah-langkah untuk memastikan transisi yang mulus:
Masa Transisi 6 Bulan:
Terdapat masa transisi selama 6 bulan bagi pemilik PLTS atap untuk menyesuaikan diri dengan kebijakan baru.Pembelian Kelebihan Listrik:
Pemerintah akan membeli kelebihan listrik dari PLTS atap yang tidak dapat dikonsumsi sendiri dengan harga yang wajar.Pengembangan Sistem Penyimpanan Energi:
Pemerintah mendorong pengembangan sistem penyimpanan energi untuk menyimpan kelebihan listrik dari PLTS atap dan meratakan pasokan listrik.
Dengan penghapusan ekspor listrik PLTS atap, pemerintah memprioritaskan keandalan, efisiensi, dan pemerataan energi listrik untuk seluruh warga negara Indonesia.