Askara Indrayana

Halo sahabat Brainy! Delapan kreator TikTok lagi berjuang nih buat menghentikan undang-undang yang bisa nge-banned aplikasi TikTok kalo perusahaan induknya di China gak mau lepasin kepemilikannya. Mereka bilang, aturan ini bisa ngerusak mata pencaharian dan kreativitas mereka.

Gugatan ini mirip sama gugatan yang diajuin sama pihak TikTok. Mereka sama-sama berargumen kalo aturan ini ngelanggar hak kebebasan berpendapat, kekhawatiran anggota parlemen soal keamanan aplikasi cuma spekulasi, dan pengadilan juga udah pernah ngeblokir upaya pelarangan TikTok sebelumnya, kayak yang dilakuin sama mantan Presiden Donald Trump dan undang-undang negara bagian Montana. Bedanya, kalo TikTok fokus sama susahnya misahin aplikasi dari ByteDance, para kreator ini lebih ke dampak langsung ke mereka kalo TikTok beneran ilang.

Ilustrasi Gedung DPR AS di bawah logo Tik Tok yang dicoret.

Pengadilan mungkin bakal ngeliat serius soal hak kebebasan berpendapat yang dijadiin dasar gugatan ini. Tapi, TikTok dan para kreatornya juga harus bisa ngeyakinin pengadilan kalo isu ini lebih penting dibandingin sama kekhawatiran soal keamanan nasional yang dijadiin alasan anggota parlemen buat ngesahin undang-undang ini. Terlebih, undang-undang ini udah disetujui sama mayoritas anggota parlemen.

Para kreator yang ikutan gugatan ini, kayak peternak Brian Firebaugh, reviewer buku Talia Cadet, dan pelatih sepak bola perguruan tinggi Timothy Martin, ngeklaim kalo TikTok itu beda sama platform media sosial lainnya sebagai wadah buat bereksperimen dan berkarya. Artinya, gak ada platform lain yang bisa gantiin TikTok. Mereka ngasih contoh algoritma rekomendasi TikTok dan fitur-fitur kayak green screen atau duet sebagai hal-hal yang bikin TikTok unik.

"Karakteristik-karakteristik ini — yang emang udah melekat sama TikTok dan muncul dari sistem kurasi konten buat tiap pengguna — ngasih TikTok budaya dan identitas yang beda," kata gugatan tersebut. "Bikin video di TikTok (alias ‘TikTok’) itu sendiri udah jadi bentuk ekspresi, dan konten yang diekspresiin lewat TikTok bisa punya makna yang beda dibandingin konten yang diekspresiin di tempat lain."

Gugatan ini juga nyorotin, meskipun para kreator udah pake platform lain kayak Facebook dan Instagram, jumlah followers mereka di platform-platform itu jauh lebih sedikit dibandingin di TikTok. Mereka juga khawatir kalo perubahan kepemilikan bisa ngerubah pengalaman di TikTok secara drastis, kayak yang terjadi sama Twitter (sekarang X) setelah diambil alih Elon Musk. "Para pemohon gak cuma punya kepentingan buat bikin dan ngakses ekspresi lewat TikTok, tapi juga punya kepentingan buat bikin dan ngakses ekspresi yang dikurasi pake praktik editorial TikTok yang sekarang," kata gugatan tersebut.

Kasus ini diajuin ke Pengadilan Banding Federal di DC, yang punya wewenang eksklusif atas gugatan terhadap undang-undang divestasi paksa. Para kreator minta pengadilan buat nyatain undang-undang ini gak konstitusional dan ngehentiin penerapannya.

Login untuk menambahkan komentar
Klik tombol Google dibawah ini untuk masuk sebagai user

Tambahkan Komentar

Kamu mungkin juga suka