Michael Leonardo

Hai Sahabat Brainy! Ada kabar terbaru nih dari dunia kesehatan. Pemerintah resmi menghapus kelas BPJS Kesehatan 1, 2, dan 3, lho! Sebagai gantinya, sekarang ada Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Wah, apa tuh KRIS? Kuy, kita simak bareng-bareng!

Kelas BPJS Kesehatan dihapus diganti sistem KRIS.

KRIS BPJS Kesehatan: Tingkatkan Pelayanan, Semua Sama Rata!

KRIS BPJS Kesehatan ini adalah standar minimum pelayanan rawat inap yang bakal kamu terima sebagai peserta JKN. Penerapannya paling lambat tanggal 30 Juni 2025, dan aturan lengkapnya bakal diatur oleh Kementerian Kesehatan.

Nah, kabar baiknya, hampir 2000 rumah sakit di Indonesia udah siap menerapkan KRIS! Cuma ada sekitar 300 rumah sakit yang masih perlu sedikit pembenahan biar memenuhi 12 kriteria KRIS.

Apa Saja Sih 12 Kriteria KRIS BPJS Kesehatan?

Yuk, kita intip kriteria fasilitas ruang rawat inap standar KRIS:

  1. Bangunan Berkualitas: Bangunan yang digunakan nggak boleh gampang rusak.
  2. Ventilasi Sehat: Minimal 6 kali pergantian udara per jam, biar ruangan tetap segar.
  3. Pencahayaan Terang: Penerangan minimal 250 lux dan 50 lux untuk tidur.
  4. Tempat Tidur Lengkap: 2 kotak kontak dan nurse call di setiap tempat tidur.
  5. Tenaga Kesehatan Siap Siaga: Ada nakes yang bertugas di setiap tempat tidur.
  6. Suhu Ruangan Nyaman: Suhu ruangan terjaga antara 20-26 derajat Celcius.
  7. Ruangan Terpisah: Pembagian ruangan berdasarkan jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit.
  8. Kepadatan Ruang Terkontrol: Maksimal 4 tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter.
  9. Tirai/Partisi Aman: Rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung.
  10. Kamar Mandi Dalam Ruangan: Setiap ruangan rawat inap punya kamar mandi sendiri.
  11. Kamar Mandi Aksesibel: Kamar mandi yang mudah diakses, termasuk untuk penyandang disabilitas.
  12. Outlet Oksigen Tersedia: Outlet oksigen tersedia untuk kebutuhan medis.

Rumah Sakit Udah Siap, Penerapan KRIS Bisa Lebih Cepat!

Buat rumah sakit yang udah memenuhi 12 kriteria KRIS, penerapannya bisa lebih cepat dari tenggat waktu 30 Juni 2025, lho! Jadi, kamu yang punya BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3 bisa langsung merasakan fasilitas KRIS.

Eits, jangan khawatir soal biaya. Meskipun KRIS udah diterapkan, iuran BPJS Kesehatan kamu tetap sama kok sampai 2024.

KRIS: Layanan Setara, Kualitas Meningkat!

Dengan adanya KRIS, kualitas layanan rawat inap peserta BPJS Kesehatan diharapkan bisa meningkat. Selain itu, KRIS juga memastikan semua pasien peserta BPJS Kesehatan mendapat pelayanan yang sama rata, tanpa memandang kelas BPJS. Keren, kan?

Jadi, nggak perlu khawatir lagi ya Sahabat Brainy! Kita tunggu aja penerapan KRIS di semua rumah sakit di Indonesia. Semoga KRIS bisa membawa dampak positif bagi dunia kesehatan di tanah air!

Login untuk menambahkan komentar
Klik tombol Google dibawah ini untuk masuk sebagai user

Tambahkan Komentar

Kamu mungkin juga suka