Michael Leonardo

Hai Sahabat Brainy! Ada info penting nih buat kita semua. Mulai 1 Juni 2024, beli gas elpiji 3 kilogram (kg) harus pakai KTP, lho!

Kebijakan ini dikeluarkan pemerintah untuk memastikan subsidi elpiji 3 kg tepat sasaran. Nah, biar nggak bingung, yuk kita simak informasi lengkapnya!

Siapa Saja yang Boleh Beli Elpiji 3 Kg?

Berdasarkan aturan terbaru, nggak semua orang bisa beli elpiji 3 kg, nih. Berikut daftarnya:

Yang Boleh Beli Elpiji 3 Kg:

  • Rumah tangga
  • Usaha mikro
  • Nelayan (sesuai ketentuan)
  • Petani (sesuai ketentuan)

Yang Nggak Boleh Beli Elpiji 3 Kg:

  • Restoran
  • Hotel
  • Usaha binatu
  • Usaha batik
  • Usaha peternakan
  • Usaha pertanian (di luar ketentuan dan yang belum dikonversi)
  • Usaha tani tembakau
  • Usaha jasa las

Ilustrasi tabung gas elpiji 3 kg.

Gimana Cara Beli Elpiji 3 Kg Pakai KTP?

Tenang, caranya gampang banget kok!

Langkah-langkahnya:

  1. Daftar Dulu:

    • Siapkan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
    • Kalau kamu punya usaha mikro, siapkan juga foto tempat usahamu.
    • Bawa semua dokumen ke pangkalan resmi Pertamina terdekat.
    • Petugas akan mencatat data kamu.
  2. Beli Elpiji:

    • Datang ke pangkalan resmi Pertamina.
    • Tunjukkan KTP kamu ke petugas.
    • Petugas akan mengecek data kamu.
    • Kalau data sudah benar, kamu bisa langsung beli deh!

Gampang, kan?

Catatan Penting:

  • Pastikan kamu sudah terdaftar sebagai pembeli elpiji 3 kg sebelum 1 Juni 2024.
  • Jumlah pembelian elpiji 3 kg nggak dibatasi, kok.
  • Kamu tetap bisa beli elpiji 3 kg di luar kota domisili kamu.

Nah, itu dia informasi penting tentang pembelian elpiji 3 kg pakai KTP. Jangan lupa bagikan informasi ini ke teman-teman dan keluarga ya!

Brainy Buddy, informasi akurat dan terpercaya!

Login untuk menambahkan komentar
Klik tombol Google dibawah ini untuk masuk sebagai user

Tambahkan Komentar

Kamu mungkin juga suka