Hai Sahabat Brainy! Ada info penting nih buat kita semua. Mulai 1 Juni 2024, beli gas elpiji 3 kilogram (kg) harus pakai KTP, lho!
Kebijakan ini dikeluarkan pemerintah untuk memastikan subsidi elpiji 3 kg tepat sasaran. Nah, biar nggak bingung, yuk kita simak informasi lengkapnya!
Siapa Saja yang Boleh Beli Elpiji 3 Kg?
Berdasarkan aturan terbaru, nggak semua orang bisa beli elpiji 3 kg, nih. Berikut daftarnya:
Yang Boleh Beli Elpiji 3 Kg:
- Rumah tangga
- Usaha mikro
- Nelayan (sesuai ketentuan)
- Petani (sesuai ketentuan)
Yang Nggak Boleh Beli Elpiji 3 Kg:
- Restoran
- Hotel
- Usaha binatu
- Usaha batik
- Usaha peternakan
- Usaha pertanian (di luar ketentuan dan yang belum dikonversi)
- Usaha tani tembakau
- Usaha jasa las
Gimana Cara Beli Elpiji 3 Kg Pakai KTP?
Tenang, caranya gampang banget kok!
Langkah-langkahnya:
Daftar Dulu:
- Siapkan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Kalau kamu punya usaha mikro, siapkan juga foto tempat usahamu.
- Bawa semua dokumen ke pangkalan resmi Pertamina terdekat.
- Petugas akan mencatat data kamu.
Beli Elpiji:
- Datang ke pangkalan resmi Pertamina.
- Tunjukkan KTP kamu ke petugas.
- Petugas akan mengecek data kamu.
- Kalau data sudah benar, kamu bisa langsung beli deh!
Gampang, kan?
Catatan Penting:
- Pastikan kamu sudah terdaftar sebagai pembeli elpiji 3 kg sebelum 1 Juni 2024.
- Jumlah pembelian elpiji 3 kg nggak dibatasi, kok.
- Kamu tetap bisa beli elpiji 3 kg di luar kota domisili kamu.
Nah, itu dia informasi penting tentang pembelian elpiji 3 kg pakai KTP. Jangan lupa bagikan informasi ini ke teman-teman dan keluarga ya!
Brainy Buddy, informasi akurat dan terpercaya!