Michael Leonardo

Halo Sahabat Brainy! Kasus kecelakaan tragis kembali terjadi, nih. Kali ini, menimpa seorang balita berusia dua tahun di Sidoarjo yang meninggal dunia karena tertabrak mobil Fortuner tetangganya sendiri. Duh, sedih banget, ya! 😥

Kejadiannya berlangsung pada Sabtu (25/5/2024) sore. Mobil Fortuner yang dikemudikan pria berinisial AC (31) menabrak si kecil yang sedang asyik bermain. Sayangnya, nyawa korban tidak tertolong dalam perjalanan ke rumah sakit.

Tangkapan layar dari video yang menunjukkan seorang balita berusia 2 tahun yang meninggal dunia setelah terlindas Fortuner di Sidoarjo, Sabtu (25/5/2025).

Polisi telah menetapkan AC sebagai tersangka. Kabarnya, kecelakaan terjadi karena AC kurang berhati-hati saat mengemudi.

Di tengah proses hukum yang berjalan, muncul perdebatan di masyarakat. Banyak yang mempertanyakan tanggung jawab orangtua korban. Apakah mereka juga bisa dipidana karena dianggap lalai?

Apakah Orangtua Lalai Bisa Dipidana?

Pakar hukum pidana, Muchamad Iksan dari Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), menjelaskan bahwa orangtua yang lalai hingga menyebabkan kematian anak bisa saja dipidana.

"Secara hukum, kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia diatur dalam Pasal 359 KUHP," ungkapnya.

Dalam pasal tersebut, ancaman hukumannya bisa mencapai 5 tahun penjara atau kurungan paling lama 1 tahun.

Namun, Iksan menambahkan bahwa penegakan hukum di Indonesia seringkali dipengaruhi beberapa faktor, seperti:

  • Aturan perundang-undangan
  • Kinerja aparat penegak hukum
  • Kondisi sarana dan prasarana
  • Keadaan masyarakat
  • Budaya masyarakat setempat

Pertimbangan Hukum dalam Kasus Kelalaian

Menariknya, Iksan bilang, hukum pidana tidak secara gamblang membedakan jenis-jenis kelalaian. Ini berbeda dengan kejahatan yang memang dilakukan dengan sengaja.

Nah, dalam kasus kecelakaan ini, ada beberapa pertimbangan hukum yang perlu diperhatikan:

  1. Tingkat Kelalaian: Seberapa lalai orangtua dalam mengawasi anak? Apakah anak dibiarkan bermain di tempat berbahaya atau dalam kondisi yang memang rawan kecelakaan?
  2. Faktor Lingkungan: Bagaimana situasi dan kebiasaan masyarakat setempat? Apakah lazim anak-anak bermain tanpa pengawasan ketat di lingkungan tersebut?
  3. Kondisi Keluarga: Bagaimana kondisi ekonomi dan sosial keluarga? Apakah orangtua terpaksa meninggalkan anak karena harus bekerja?

Iksan mencontohkan, orangtua mungkin dianggap wajar jika lalai mengawasi anak yang bermain di dalam kompleks perumahan yang biasanya sepi. Begitu pula, anak yang bermain sendiri di sekitar rumah mungkin dianggap lazim.

Bisakah Orangtua Korban Terbebas dari Pidana?

Meskipun Pasal 359 KUHP termasuk delik biasa (bisa diproses tanpa laporan), Iksan tidak menampik kemungkinan orangtua korban tidak dipidana.

"Bisa jadi karena kelalaian mereka masih bisa diterima masyarakat atau penyidik," ujarnya.

Intinya, penyidik dan jaksa penuntut umum (JPU) akan memeriksa kasus ini dengan teliti. Mereka akan menilai tingkat kelalaian orangtua dalam melepas anak mereka.

Jadi, Sahabat Brainy, kasus ini memang kompleks. Kita tunggu saja hasil penyelidikan polisi, ya! Yang pasti, kejadian ini mengingatkan kita semua untuk selalu waspada dan hati-hati, terutama dalam menjaga buah hati tercinta.

Login untuk menambahkan komentar
Klik tombol Google dibawah ini untuk masuk sebagai user

Tambahkan Komentar

Kamu mungkin juga suka