Michael Leonardo

Hai Sahabat Brainy! 👋

Ada kabar terbaru nih dari dunia kesehatan! Presiden Jokowi baru saja menandatangani peraturan yang bakal mengubah sistem kelas di BPJS Kesehatan. Penasaran? Yuk, kita bahas bareng-bareng!

Mengenal Kelas Rawat Inap Standar (KRIS)

KRIS itu singkatan dari Kelas Rawat Inap Standar. Sederhananya, KRIS adalah standar minimum pelayanan rawat inap yang bakal diterima semua peserta BPJS Kesehatan.

Apa itu kelas rawat inap standar atau KRIS?

Nah, penerapan KRIS ini bertujuan untuk:

  • Meningkatkan kualitas layanan rawat inap bagi semua peserta BPJS Kesehatan.
  • Memberikan pelayanan yang sama rata, tanpa memandang kelas BPJS.
  • Menerapkan prinsip keadilan dan gotong royong dalam sistem BPJS Kesehatan.

Keren, kan? 😊

Fasilitas KRIS

KRIS punya standar fasilitas ruang perawatan yang wajib dipenuhi oleh rumah sakit. Apa saja sih fasilitasnya?

  1. Bangunan Berkualitas: Bangunan ruang perawatan harus kokoh dan tidak mudah rusak.
  2. Ventilasi Udara: Sirkulasi udara di ruangan harus lancar, minimal 6 kali pergantian udara per jam. Bayangkan ruangan sejuk dan segar! 🍃
  3. Pencahayaan: Ruangan harus punya pencahayaan yang cukup, baik di siang hari maupun malam hari.
  4. Tempat Tidur: Setiap tempat tidur harus dilengkapi 2 kotak kontak dan tombol panggilan perawat.
  5. Nakas: Ada nakas di samping tempat tidur untuk menyimpan barang-barang pribadi.
  6. Suhu Ruangan: Suhu ruangan harus ideal, antara 20-26 derajat Celsius. 🌡️
  7. Pembagian Ruangan: Ruangan dibagi berdasarkan jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit.
  8. Kepadatan Ruangan: Maksimal 4 tempat tidur per ruangan, dengan jarak antar tempat tidur minimal 1,5 meter.
  9. Tirai/Partisi: Tirai atau partisi harus kokoh dan menempel di plafon.
  10. Kamar Mandi Dalam Ruangan: Setiap ruangan dilengkapi kamar mandi.
  11. Aksesibilitas Kamar Mandi: Kamar mandi mudah diakses, termasuk bagi penyandang disabilitas.
  12. Outlet Oksigen: Tersedia outlet oksigen di setiap ruangan untuk keadaan darurat.

Uji Coba KRIS

Tahun 2023 lalu, KRIS sudah diuji coba di 15 rumah sakit di berbagai daerah. Ternyata, responnya positif! Sebanyak 78% dari total rumah sakit yang ditargetkan menyatakan siap menerapkan 12 kriteria KRIS. Hebat, kan? 👍

Iuran KRIS

Tenang, Sahabat Brainy! Sampai saat ini belum ada pengumuman resmi tentang besaran iuran KRIS. Aturan tentang manfaat, tarif, dan iuran KRIS baru akan ditetapkan paling lambat 1 Juli 2025. Jadi, kita tunggu saja informasi selanjutnya, ya! 😉

Kesimpulan

Dengan adanya KRIS, diharapkan semua peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan pelayanan rawat inap yang berkualitas dan setara. KRIS juga mewujudkan prinsip keadilan dan gotong royong dalam sistem jaminan kesehatan nasional.

Semoga informasi ini bermanfaat, Sahabat Brainy! 😊

Login untuk menambahkan komentar
Klik tombol Google dibawah ini untuk masuk sebagai user

Tambahkan Komentar

Kamu mungkin juga suka