Askara Indrayana

Platform sosial media TikTok dan e-commerce Tokopedia masih belum memisahkan fitur e-commerce TikTok Shop dari aplikasi media sosial TikTok, melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 31/2023.

Tindakan Kemenkop dan Kemendag

Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Teten Masduki menegaskan pelanggaran ini dan mendesak Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengambil tindakan. Permendag tersebut menyatakan bahwa social commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran secara langsung.

Proses Migrasi yang Lambat

Meski TikTok Shop telah bermitra dengan Tokopedia, migrasi lengkap toko TikTok Shop ke platform Tokopedia belum selesai. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Kemendag, Isy Karim, melaporkan bahwa migrasi back-end pembayaran telah selesai, tetapi migrasi penjual masih berlangsung.

Daerah Abu-Abu Regulasi

Ekonom Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, mencatat adanya daerah abu-abu dalam regulasi yang rentan menimbulkan konflik sengketa. Permendag tidak menjelaskan secara spesifik tentang pemisahan back-end atau perpindahan aplikasi.

Dampak Pelanggaran

Pelanggaran terus-menerus terhadap Permendag dapat berdampak pada:

  • Persaingan tidak sehat antara social commerce dan e-commerce.
  • Rentannya konsumen terhadap praktik tidak adil atau penipuan.
  • Ketidakadilan bagi pelaku e-commerce yang mematuhi peraturan.

Langkah yang Diharapkan

Kemendag diharapkan segera mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran peraturan oleh TikTok dan Tokopedia. Langkah tersebut dapat berupa:

  • Sanksi tegas yang sesuai dengan Permendag No. 31/2023.
  • Sosialisasi dan edukasi yang lebih intensif tentang peraturan tersebut.
  • Pemantauan dan pengawasan berkala untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha.
Login untuk menambahkan komentar
Klik tombol Google dibawah ini untuk masuk sebagai user

Tambahkan Komentar

Kamu mungkin juga suka