Rita Susmito

Seorang pengusaha Surabaya, Agung Surya Dewanto, dijatuhi sanksi oleh Amerika Serikat (AS) karena perusahaannya, Surabaya Hobby CV, dituding memasok komponen pesawat nirawak (UAV) ke Iran. Agung membantah tuduhan tersebut dan mengklaim bahwa perusahaannya tidak pernah mengirim komponen ke Iran.

Dalam laporan Departemen Keuangan AS, Surabaya Hobby CV disebut telah menjual 100 servomotor ke Pishgam Electronic Safeh Company (PESC), sebuah perusahaan yang ditunjuk oleh Pasukan Udara Korps Pengawal Revolusi Iran (IRGC) untuk memproduksi UAV. Servomotor berperan penting dalam sistem penerbangan drone, memberikan kinerja yang stabil dan presisi.

Agung menyatakan bahwa ia tidak mengetahui tujuan akhir komponen-komponen tersebut dan kemungkinan besar telah disalahgunakan oleh pembeli untuk dijual ke Iran.

AS menjatuhkan beragam sanksi terhadap individu dan perusahaan yang terlibat dalam jaringan produksi drone Iran, termasuk pembekuan aset dan larangan transaksi keuangan.

Peneliti pertahanan dan intelijen Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Diandra Megaputri Mengko, mengatakan pola perdagangan senjata dan komponennya seperti yang diungkapkan dalam laporan AS ini bukan hal baru. Ia menekankan perlunya evaluasi sistem perizinan ekspor di Indonesia untuk mencegah praktik serupa terulang.

Anggota Komisi I DPR, Muhammad Farhan, menilai perlu adanya langkah diplomatik dari Kementerian Pertahanan, Luar Negeri, Perdagangan, dan Perindustrian untuk meyakinkan AS bahwa tidak ada pihak di Indonesia yang mengetahui tujuan penggunaan komponen tersebut.

Pemerintah Indonesia diharapkan dapat mengambil tindakan untuk memastikan tidak adanya pelanggaran ketentuan ekspor dan penggunaan komponen militer yang dapat merugikan kepentingan nasional.

Login untuk menambahkan komentar
Klik tombol Google dibawah ini untuk masuk sebagai user

Tambahkan Komentar

Kamu mungkin juga suka