Pemerintah Indonesia tengah mempertimbangkan untuk mengadopsi peraturan internasional terkait kecerdasan buatan (AI) untuk menciptakan kerangka kerja yang aman dan etis dalam pengembangan teknologi ini di dalam negeri.
Kebutuhan akan Regulasi AI
Saat ini, Indonesia belum memiliki undang-undang khusus yang mengatur penggunaan AI. Meski demikian, pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran Etika AI yang menekankan nilai-nilai etika dalam pengembangan dan penerapan AI, seperti humanisme, inklusi, dan akuntabilitas.
Pemerintah sedang mengeksplorasi kemungkinan mengadopsi peraturan internasional yang telah ada untuk melengkapi pedoman etis yang sekarang berlaku. Langkah ini dimaksudkan untuk memastikan perkembangan AI di Indonesia sesuai dengan standar global.
Etika AI: Peran Penting
Pengembangan dan penggunaan AI melibatkan isu etika yang kompleks. Penting untuk memastikan bahwa teknologi ini tidak melanggar privasi, menyebabkan bias, atau menimbulkan risiko keamanan siber.
Yandex, perusahaan pengembang solusi AI, menekankan pentingnya etika dalam AI. Perusahaan tersebut berpartisipasi dalam pengembangan kode etik AI Rusia untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi pengembangan AI di negara tersebut.
AI untuk Kota Pintar dan Daerah Pedesaan
AI memiliki potensi besar untuk meningkatkan kehidupan perkotaan dan pedesaan. Solusi sistematis berbasis AI dapat diterapkan untuk mengatasi tantangan perkotaan, seperti manajemen lalu lintas, pemantauan lingkungan, dan pelayanan publik.
SCCIC ITB mengusulkan solusi cerdas untuk berbagai wilayah, termasuk kota, desa, dan provinsi. Namun, penerapan AI harus diimbangi dengan etika untuk menghindari bias dan potensi masalah lainnya.
Kesimpulan
Pemerintah Indonesia terus berupaya menciptakan kerangka peraturan yang komprehensif untuk AI. Dengan mempertimbangkan adopsi standar internasional dan menjaga etika dalam pengembangan AI, Indonesia dapat memanfaatkan teknologi inovatif ini untuk memajukan kehidupan masyarakat di seluruh negeri.