Halo Sahabat Brainy! Ada kabar terbaru nih dari kasus korupsi timah yang lagi heboh. Kejaksaan Agung (Kejagung) baru aja menetapkan mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM periode 2015-2020, Bambang Gatot Ariyono, sebagai tersangka baru. Waduh, kok bisa?
Jadi gini, Bambang diduga mengubah Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2019 dengan cara yang nggak bener. Katanya sih, RKAB yang harusnya 30.217 metrik ton, tiba-tiba diubah jadi 68.300 metrik ton, naiknya drastis banget!
Karena ulahnya ini, Bambang disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3, juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sekarang, dia ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari buat proses penyidikan lebih lanjut.
Daftar Panjang Tersangka Kasus Korupsi Timah
Dengan ditetapkannya Bambang sebagai tersangka, total udah ada 22 orang yang terseret dalam kasus korupsi timah ini, lho! Kebayang nggak sih, sebanyak itu orang terlibat dalam kasus yang sama?
Nah, ini nih daftar lengkap 22 tersangka kasus korupsi timah di wilayah IUP PT Timah 2015-2022:
- SW, mantan Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2015-2018.
- BN, mantan Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode Maret 2019.
- AS, mantan Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung.
- Hendry Lie (HL), pemilik manfaat PT Tinido Inter Nusa (TIN).
- Fandy Lingga (FL), bagian marketing PT TIN.
- Toni Tamsil (TT) alias Akhi, adik Tamron Tamsil, tersangka kasus perintangan penyidikan.
- Suwito Gunawan (SG), Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa (SIP).
- MB Gunawan (MBG), Direktur PT SIP.
- Tamron Tamsil alias Aon (TN), pemilik manfaat CV Venus Inti Perkasa (VIP).
- Hasan Tjhie (HT) alias ASN, Direktur Utama CV VIP.
- Kwang Yung alias Buyung (BY), mantan Komisaris CV VIP.
- Achmad Albani (AA), Manajer Operasional Tambang CV VIP.
- Robert Indarto (RI), Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS).
- Rosalina (RL), General Manager PT TIN.
- Suparta (SP), Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT).
- Reza Andriansyah (RA), Direktur Pengembangan Usaha PT RBT.
- Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT), mantan Direktur Utama PT Timah 2016-2011.
- Emil Ermindra (EE), mantan Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018.
- Alwin Akbar (ALW), mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah.
- Helena Lim (HLN), manajer PT QSE.
- Harvey Moeis (HM), perpanjangan tangan dari PT RBT.
- Bambang Gatot Ariono (BGA), mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM periode 2015-2020.
Kerugian Negara Fantastis, Capai Rp300 Triliun!
Nah, yang bikin kasus ini makin heboh, ternyata kerugian negaranya fantastis banget, Sahabat Brainy! Bayangin aja, dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negaranya mencapai Rp300,003 triliun! Angka yang sebelumnya diperkirakan Rp217 triliun, ternyata jauh meleset!
Gila ya, uang sebanyak itu lenyap gitu aja. Padahal, uang segitu bisa banget buat membangun banyak fasilitas umum dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Miris banget, deh!
Sekarang, kasus korupsi timah ini udah masuk tahap akhir pemberkasan dan sebentar lagi bakal disidangkan. Kita tunggu aja kelanjutannya, ya! Semoga kasus ini cepat selesai dan para pelaku dihukum setimpal dengan perbuatannya.
Semoga informasi ini bermanfaat buat Sahabat Brainy! Jangan lupa pantengin terus Brainy Buddy buat dapetin informasi-informasi penting dan menarik lainnya! 👋