Michael Leonardo

Hai, Sahabat Brainy! Mahkamah Agung (MA) baru saja bikin gebrakan nih. Mereka mengabulkan gugatan Partai Garuda tentang aturan batas usia minimum buat calon kepala daerah. Keputusan kilat ini bikin banyak orang bertanya-tanya, jangan-jangan ini "karpet merah" buat Kaesang maju di Pilkada DKI Jakarta 2024? Simak ulasan lengkapnya di bawah ini!

Keputusan MA Cuma 3 Hari!

Gugatan Partai Garuda diajukan oleh Ahmad Ridha Sabana dkk. Mereka minta MA mengubah aturan yang mewajibkan calon kepala daerah sudah berusia minimum 30 tahun saat penetapan pasangan calon. MA setuju, dan mengubah aturannya jadi dihitung saat pelantikan! Wow, cepet banget, cuma 3 hari!

MA punya alasan kuat, lho. Menurut mereka, kalau syarat usia minimum dihitung saat penetapan pasangan calon, banyak anak muda potensial yang terpaksa gigit jari. Padahal, mereka bisa aja baru genap berusia minimum saat pelantikan, kan?

Ilustrasi mahkamah agung.

Aturan Baru Usia Minimum Calon Kepala Daerah

Jadi, gini nih Sahabat Brainy, aturan baru usia minimum calon kepala daerah:

Jabatan Usia Minimum Saat Pendaftaran Usia Minimum Saat Pelantikan
Gubernur/Wakil Gubernur Bebas 30 Tahun
Bupati/Wakil Bupati Bebas 25 Tahun
Walikota/Wakil Walikota Bebas 25 Tahun

KPU Harus Cabut Aturan Lama!

MA tegas memerintahkan KPU buat mencabut aturan lama tentang batas usia minimum calon kepala daerah yang tercantum dalam PKPU RI Nomor 9 Tahun 2020. Alasannya, UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dibuat bukan cuma buat KPU, tapi juga buat seluruh rakyat Indonesia, termasuk anak muda yang punya hak buat dipilih dan memimpin!

Kaesang Siap Melenggang ke Pilkada DKI Jakarta?

Nah, ini dia yang bikin heboh. Keputusan MA ini keluar hampir berbarengan dengan Partai Gerindra yang lagi gencar-gencarnya sosialisasiin Kaesang Pangarep sebagai calon gubernur DKI Jakarta. Kebetulan banget, kan?

Apalagi, Kaesang sekarang masih 29 tahun dan baru 30 tahun di bulan Desember 2024, alias 4 bulan setelah pendaftaran calon kepala daerah dibuka. Dengan aturan lama, Kaesang nggak bisa maju. Tapi dengan aturan baru? Jalan menuju kursi DKI 1 jadi terbuka lebar!

Tangkapan layar Instagram <a href=@sufmi\_dasco Ramai terkait kemunculan foto foto Budisatrio Djiwandono dan Kaesang Pangarep untuk maju Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta. "/>

Isu ini makin panas setelah Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, nge-post foto Kaesang bareng Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Budisatrio Djiwandono, di Instagram. Caption-nya? "Budisatrio Djiwandono-Kaesang Pangarep for Jakarta 2024". Hmm…kayaknya kode keras nih, Sahabat Brainy!

Gimana menurut Sahabat Brainy? Apakah keputusan MA ini beneran "karpet merah" buat Kaesang? Atau cuma kebetulan belaka? Share pendapat kamu di kolom komentar, ya!

Login untuk menambahkan komentar
Klik tombol Google dibawah ini untuk masuk sebagai user

Tambahkan Komentar

Kamu mungkin juga suka