Halo Sahabat Brainy! Ada yang menarik nih dari dunia politik Indonesia. Mahkamah Agung (MA) baru aja bikin gebrakan dengan membatalkan syarat batas usia minimum calon kepala daerah saat pendaftaran. Keputusan ini bikin heboh karena banyak yang mengaitkannya dengan Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Jokowi, yang digadang-gadang bakal maju di Pilkada Jakarta atau Bekasi.
Penasaran gimana ceritanya? Yuk, kita simak bareng-bareng!
Awal Mula Kontroversi
Jadi gini, sebelumnya ada aturan yang mengharuskan calon gubernur minimal berusia 30 tahun dan calon bupati/wali kota minimal 25 tahun saat mendaftar. Nah, aturan ini yang digugat sama Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana, ke MA.
Gak pakai lama, MA langsung mengabulkan gugatan tersebut. Alasannya, syarat usia minimum itu cuma berlaku saat pelantikan, bukan saat pendaftaran. Artinya, seseorang bisa-bisa aja nyalonin diri jadi kepala daerah meskipun usianya belum memenuhi syarat minimum, asalkan pas dilantik nanti udah cukup umur.
Siapa Sosok di Balik Gugatan Ini?
Nah, pastinya kamu penasaran kan siapa sih Ahmad Ridha Sabana ini? Beliau adalah seorang politikus sekaligus pengusaha sukses. Ahmad udah malang melintang di dunia politik Indonesia, bahkan pernah nyalonin diri jadi anggota DPR RI di tahun 2014. Selain itu, beliau juga punya segudang pengalaman di dunia bisnis, mulai dari properti, teknologi, sampai industri kimia.
Partai Garuda sendiri yang dipimpin oleh Ahmad ini bisa dibilang partai "anyar" karena baru berdiri di tahun 2015. Tapi, partai ini punya visi yang jelas, yaitu memberikan ruang lebih luas bagi anak muda untuk berkiprah di dunia politik.
Alasan Partai Garuda Gugat Aturan Batas Usia
Menurut Partai Garuda, gugatan ini diajukan semata-mata untuk membuka jalan bagi anak muda yang ingin mengabdi pada negara melalui jalur politik. Mereka merasa bahwa anak muda juga punya potensi besar untuk memimpin dan membawa perubahan positif.
Partai Garuda dengan tegas membantah bahwa gugatan ini ada hubungannya dengan rencana pencalonan Kaesang di Pilkada Jakarta atau Bekasi. Mereka menekankan bahwa gugatan ini murni didasari oleh keinginan untuk menciptakan iklim politik yang lebih inklusif dan memberikan kesempatan yang sama bagi semua kalangan.
Pro dan Kontra Putusan MA
Putusan MA ini tentu aja menuai pro dan kontra di masyarakat. Ada yang setuju karena dianggap bisa membawa angin segar bagi dunia politik Indonesia. Tapi, gak sedikit juga yang khawatir kalo putusan ini malah jadi celah buat dinasti politik dan nepotisme.
Gimana menurut kamu, Sahabat Brainy? Setuju gak dengan putusan MA ini? Share pendapat kamu di kolom komentar ya!