Michael Leonardo

Hai sahabat Brainy! Ada kasus yang cukup menarik nih untuk kita bahas. Jadi, kasusnya tentang pembunuhan Vina dan Eki yang terjadi di Cirebon tahun 2016. Setelah penangkapan salah satu tersangka utama, polisi menghapus dua nama dari daftar pencarian orang (DPO). Alasannya, dua nama itu fiktif!

Nah, yang jadi pertanyaan, boleh nggak sih polisi menghapus nama tersangka yang sudah ditetapkan pengadilan? Yuk, kita simak penjelasannya!

Keputusan Pengadilan vs. Temuan Polisi

Kasus ini berawal dari keputusan Pengadilan Negeri Cirebon di tahun 2016 yang menetapkan 11 tersangka dalam kasus pembunuhan Vina. Delapan di antaranya sudah ditangkap dan dihukum, sementara tiga lainnya masuk DPO.

Namun, setelah penangkapan Pegi Setiawan alias Perong yang diduga sebagai otak pembunuhan, polisi menyatakan bahwa jumlah tersangka hanya sembilan orang. Dua nama yang sebelumnya masuk DPO ternyata fiktif.

Pegi alias Perong, sosok yang diduga menjadi otak pembunuhan Vina di Cirebon, dihadirkan Polda Jawa Barat dalam konferensi pers.

Pendapat Pakar Hukum

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menjelaskan bahwa polisi harusnya mengikuti keputusan pengadilan. Jika pengadilan sudah menetapkan 11 tersangka, maka polisi harusnya fokus mencari tiga orang yang masih DPO.

Mengenai dua nama fiktif, Fickar berpendapat bahwa polisi bisa saja memasukkannya ke dalam berita acara pemeriksaan (BAP) sebagai temuan baru. Namun, keputusan akhir tetap di tangan hakim.

Polisi Tak Berwenang Mengubah Keputusan Pengadilan

Intinya, polisi tidak berwenang mengubah jumlah tersangka yang sudah ditetapkan pengadilan. Kewenangan tersebut ada di tangan hakim.

Polisi hanya bertugas mengumpulkan bukti dan keterangan untuk diserahkan kepada jaksa. Jaksa kemudian akan menyusun dakwaan dan membawanya ke pengadilan.

Nah, sahabat Brainy, kasus ini menunjukkan pentingnya proses hukum yang adil dan transparan. Semua pihak harus menghormati keputusan pengadilan dan bekerja sama untuk mengungkap kebenaran. Gimana menurut kamu?

Login untuk menambahkan komentar
Klik tombol Google dibawah ini untuk masuk sebagai user

Tambahkan Komentar

Kamu mungkin juga suka