Michael Leonardo

Halo sahabat Brainy, ada info penting nih buat kalian yang jadi peserta BPJS Kesehatan. Katanya sih mau ada pengaturan baru terkait kelas rawat inap bernama KRIS. Nah, yang penasaran sama KRIS ini bisa simak penjelasan di bawah ini:

Apa Itu KRIS BPJS Kesehatan?

KRIS atau Kelas Rawat Inap Standar adalah penyederhanaan kelas BPJS Kesehatan yang bakal diterapkan paling lambat pada 30 Juni 2025. Jadi, nanti semua kelas bakal disederhanakan jadi Kelas 2 dan Kelas 1, kualitas pelayanannya juga bakal ditingkatkan.

Peserta yang Boleh Naik Kelas Rawat Inap

Nah, yang bikin istimewa dari KRIS ini adalah peserta BPJS Kesehatan sekarang bisa naik kelas rawat inap dengan membayar selisih biayanya. Misalnya, peserta Kelas 2 bisa naik ke Kelas 1 atau yang lebih tinggi dengan menambahkan pembayaran.

Biaya tambahan ini bisa dibayar oleh:

  • Diri sendiri
  • Pemberi kerja
  • Asuransi kesehatan tambahan

Peserta yang Nggak Boleh Naik Kelas Rawat Inap

Sayangnya, nggak semua peserta BPJS Kesehatan bisa naik kelas rawat inap. Ada beberapa kategori peserta yang nggak dibolehin, di antaranya:

  1. Penerima Bantuan Iuran (PBI Jaminan Kesehatan)
  2. Peserta Bukan Pekerja (BP) dengan layanan Kelas 3
  3. Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dengan layanan Kelas 3
  4. Pekerja Penerima Upah (PPU) yang kena PHK beserta keluarganya
  5. Peserta yang didaftarkan oleh pemerintah daerah

Jadi, kalau sahabat Brainy masuk dalam kategori di atas, kalian nggak bisa naik kelas rawat inap ya.

Ketentuan Baru Naik Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan

Login untuk menambahkan komentar
Klik tombol Google dibawah ini untuk masuk sebagai user

Tambahkan Komentar

Kamu mungkin juga suka