Michael Leonardo

Sahabat Brainy, kamu tahu gak kalau BPJS Kesehatan punya banyak layanan keren buat kamu? Salah satunya, BPJS Kesehatan menyediakan alat bantu kesehatan yang bisa kamu akses secara gratis.

Nah, ada tujuh alat bantu kesehatan yang bisa kamu dapatkan dengan tanggungan BPJS Kesehatan. Apa aja itu? Yuk, simak daftar berikut:

1. Kacamata

Ilustrasi BPJS Kesehatan

Kacamata ditanggung BPJS setiap dua tahun sekali. Kamu bisa pakai kacamata ini kalau dioptri kamu minimal 0,5 untuk lensa sferis dan 0,25 untuk lensa silindris. Jangan lupa, biaya kacamata yang ditanggung berbeda tergantung kelas BPJS kamu, ya!

2. Alat Bantu Dengar

Kamu yang punya masalah pendengaran juga bisa dapat bantuan dari BPJS Kesehatan. BPJS akan menanggung biaya alat bantu dengar paling cepat lima tahun sekali. Maksimal biaya yang ditanggung adalah Rp1.000.000, ya!

3. Protesa Alat Gerak

Kalau kamu kehilangan tangan atau kaki, kamu bisa dapat protesa (pengganti) dari BPJS Kesehatan. Protesa ini ditanggung lima tahun sekali dengan biaya maksimal Rp2.750.000.

4. Protesa Gigi

Ilustrasi alat bantu jalan kruk

Untuk masalah gigi, BPJS Kesehatan menyediakan protesa gigi. Kamu bisa dapat protesa gigi paling cepat dua tahun sekali. Maksimal biaya yang ditanggung adalah Rp1.100.000 untuk protesa gigi keseluruhan atau Rp550.000 untuk setiap rahang.

5. Korset Tulang Belakang

Kalau kamu punya masalah tulang belakang, kamu bisa dapat bantuan korset dari BPJS Kesehatan. Korset ini ditanggung paling cepat dua tahun sekali dengan biaya maksimal Rp385.000.

6. Penyangga Leher

BPJS Kesehatan juga menyediakan penyangga leher buat kamu yang punya masalah di leher. Biaya maksimal yang ditanggung adalah Rp165.000, dan kamu bisa dapat bantuan ini paling cepat lima tahun sekali.

7. Kruk

Alat bantu jalan berupa kruk juga bisa ditanggung BPJS Kesehatan. Biaya maksimal yang ditanggung adalah Rp385.000, dan kamu bisa dapat bantuan ini paling cepat lima tahun sekali.

Cara Klaim Alat Bantu Kesehatan BPJS Kesehatan

Untuk dapat alat bantu kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan, kamu bisa ikuti langkah-langkah berikut:

  1. Kunjungi fasilitas kesehatan (faskes) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
  2. Bawa KTP, Kartu BPJS Kesehatan, dan resep dokter.
  3. Pihak faskes akan memproses klaim alat bantu kesehatanmu.
  4. Kamu bisa ambil alat bantu kesehatanmu di apotek atau optik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Nah, sahabat Brainy, sekarang kamu sudah tahu kan alat bantu kesehatan apa saja yang ditanggung BPJS Kesehatan? Kalau kamu butuh salah satu alat ini, jangan ragu untuk klaim ke BPJS Kesehatan ya!

Login untuk menambahkan komentar
Klik tombol Google dibawah ini untuk masuk sebagai user

Tambahkan Komentar

Kamu mungkin juga suka